BuseronlineNews.com // BARITO UTARA – Satun Agung, warga Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan lahan yang ia kelola sejak 2019 telah digarap PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk tambang batu bara, namun dirinya dan warga sekitar tak pernah menerima ganti rugi maupun uang tali asih sepeserpun.
Meski beredar kabar dana kompensasi sudah dicairkan, Satun mengaku tak tahu kepada siapa uang itu disalurkan. Di lahan tersebut terdapat kebun karet, rembutan, dan sawit miliknya yang menjadi penanda hak kelola adat.
“Kami merasa direndahkan dan dihina sebagai masyarakat asli Dayak,” ujar Satun dari pondoknya yang masih berdiri di lokasi. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI turun tangan memberikan keadilan dan mengatasi persoalan ini. (red)







