CIANJUR – Apel pagi rutin di lingkungan Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (25/5/2026), berubah menjadi ajang evaluasi kritis terhadap kinerja birokrasi tingkat tapak.
Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ujang Rahmat, apel yang digelar di halaman kantor desa itu menyoroti temuan mengejutkan: sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) tercatat sudah meninggal dunia atau pindah wilayah, namun nama mereka masih menghuni daftar penerima.
Temuan ini diungkap oleh Pembina Apel, Firman Amirudin, yang melaporkan data terbaru dari Bulog terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kuota 1.700 KPM.
“Kami temukan ketidaksesuaian data faktual. Penerima yang sudah meninggal tidak mungkin belanja di e-warung,” lapor Firman di hadapan aparatur desa dan Babinsa.
Dalam amanatnya, Kepala Desa Ujang Rahmat tidak hanya menyampaikan imbauan biasa. Dengan gaya kepemimpinan humanis namun bertaji, ia menyebut persoalan data ini sebagai “kebodohan administratif” yang harus segera dihapus.

“Disiplin adalah panglima. Jangan sampai masyarakat yang berhak malah tidak kebagian karena kita terlalu malas mendata. Saya minta dalam dua pekan, data penerima manfaat harus bersih dan valid.
Saya akan tindak tegas perangkat yang lalai dan tidak responsif terhadap keluhan warga. Ini bukan ancaman, ini konsekuensi logis dari amanah yang kita emban,” tegas Ujang Rahmat kepada seluruh perangkat desa.
Kepala desa juga menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi dengan Babinsa dalam melakukan validasi lapangan. Setiap RT dan RW diminta melaporkan dinamika kependudukan secara berkala, termasuk data kemunduran (kematian) dan perpindahan penduduk, yang selama ini kerap menjadi titik lemah pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pembatalan bantuan terhadap 200 KPM fiktif tersebut seharusnya menjadi kabar baik karena anggaran bisa dialihkan. Namun, Firman mengungkap kendala di lapangan: penggantian kepada ahli waris tidak bisa otomatis karena prosedur verifikasi yang berbelit. Akibatnya, jatah beras untuk warga miskin di Desa Mekarsari terancam mangkrak atau kembali ke gudang Bulog.
Kondisi ini menggambarkan ironi birokrasi nasional yang masih terjadi hingga tingkat desa: data yang tidak mutakhir menghalangi hak warga yang benar-benar membutuhkan. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Cianjur, Dr. Dewi Sartika (bukan bagian dari perangkat desa), menilai kasus ini adalah fenomena gunung es.
“Banyak desa di Indonesia mengalami hal serupa. Perlu digitalisasi data kependudukan yang terintegrasi antara Dinas Dukcapil, Kemensos, dan Bulog. Jangan sampai kelalaian administrasi menjadi alasan warga miskin kelaparan,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ujang Rahmat langsung memerintahkan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan untuk membentuk tim verifikasi faktual.
Targetnya, dalam 14 hari ke depan, data penerima bansos di Desa Mekarsari 100 persen akurat dengan mekanisme by name by address. Selain itu, ia juga akan mengusulkan mekanisme penggantian penerima secara lebih cepat melalui musyawarah desa.
“Kita akan buka posko pengaduan. Warga yang merasa berhak tapi tidak terdata, silakan lapor. Warga yang tahu tetangganya sudah meninggal tapi masih terdaftar, wajib lapor. Ini soal amanah dan nyawa-nyawa orang miskin yang kita pegang,” pungkas Ujang Rahmat mengakhiri apel.
(Oding/Jib)







