Buseronlinenews

Mendadak Berubah, Jabatan Kepsek SMPN 4 Siborongborong Jadi Sorotan Publik

​Tapanuli Utara – Kebijakan pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara tengah menjadi sorotan publik.

​Perhatian masyarakat muncul setelah adanya perubahan informasi terkait jabatan Thamrin Marpaung di SMP Negeri 4 Siborongborong usai pelantikan yang digelar pada 15 April 2026 di Tarutung.

​Sebelumnya, Thamrin Marpaung disebut mendapat penugasan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Siborongborong.

​Informasi tersebut bahkan disambut positif oleh sejumlah masyarakat di Kecamatan Siborongborong yang berharap adanya peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

​Namun, tidak lama setelah pelantikan berlangsung, muncul perubahan informasi terkait jabatan yang sebelumnya telah diumumkan.

​Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat serta kalangan pemerhati pendidikan.

​Perubahan atau pergantian jabatan dalam waktu singkat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi pemerintahan.

​Dalam aturan kepegawaian, mutasi maupun pergantian jabatan aparatur sipil negara wajib mengacu pada mekanisme dan prinsip profesionalitas, sistem merit, evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi turunannya.

​Sejumlah pihak juga menilai, apabila pergantian pejabat yang telah dilantik dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa melalui mekanisme evaluasi yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola ASN yang transparan dan profesional sebagaimana diatur dalam UU ASN.

​Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, saat dikonfirmasi media pada 21 Mei 2026 terkait pelantikan kepala sekolah tersebut, hingga kini masih dinantikan penjelasan resminya mengenai alasan dan dasar perubahan jabatan di SMP Negeri 4 Siborongborong.

​Di sisi lain, Thamrin Marpaung saat dikonfirmasi media terkait isu yang beredar mengenai SK pelantikan menyampaikan bahwa penempatan jabatan merupakan hak prerogatif bupati.

​Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Siborongborong.

​Publik berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya di dunia pendidikan.

​(TOGAR)