Siborongborong – Pemberitaan salah satu media lokal yang menuding Drs. Alpha Simanjuntak, M.Pd. terlibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang menuai polemik.
Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya menyerang ranah pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi profesionalnya sebagai tokoh di dunia pendidikan.
Menanggapi hal itu, Alpha Simanjuntak membantah keras isi pemberitaan tersebut.
Ia menyebut informasi yang disajikan tidak berdasar dan cenderung membentuk opini publik secara sepihak.
“Apa yang salah kalau saya terlihat berjalan dengan seorang wanita? Apakah itu bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan yang tidak pantas?” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Alpha juga menyoroti pencantuman jabatannya sebagai Ketua Dewan Pendidikan Tapanuli Utara dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa berita tersebut memiliki muatan tendensius.
“Saya melihat ada indikasi pemberitaan ini mengarah pada pembunuhan karakter,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Alpha menilai pemberitaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Hal ini dapat merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia menegaskan, apabila pemberitaan tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan tidak melalui proses verifikasi yang berimbang, maka dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang mempublikasikannya.
“Saya merasa keberatan atas pemberitaan ini dan akan melaporkannya. Ini sudah menyangkut nama baik saya, baik secara pribadi maupun profesional,” ujarnya saat ditemui di Kantor PGRI 20.
Alpha memastikan dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons atas apa yang ia nilai sebagai pemberitaan yang merugikan dan tidak proporsional.
“Saya yakin ada tujuan tertentu di balik pemberitaan ini. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
(Togar)







