Buseronlinenews

Berita Viral Kasus Selingkuh Kades Bedono, AS Dan Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi

Demak – Kabar penggrebekan Kepala Desa Bedono berinisial AS dirumah seorang perempuan di Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak pada Minggu (30/11/2025), sempat viral di beberapa media dan di sebarkan di medsos, mendapat tanggapan dari AS dan kuasa hukumnya.

Kepala Desa Bedono AS didampingi kuasa hukumnya Larasati, S.E, S.H, M.H, CLa, kepada awak media Sabtu (2/5/2026) memberikan klarifikasi, bahwa pada tanggal tersebut Minggu (3011/2025) pada saat itu saya di mintai tolong oleh saudara Kamal dan keluarga inisial F (istri Kamal) untuk membawakan daun johar dan daun kelor untuk kebutuhan mereka karena sedang sakit.

Pasa saat itu, lanjut AS, saya sempat mampir, singgah, yang mana saya ijin kepada Kamal karena mau melakukan terapi pijat di tempat Mbah Muk yang sudah biasa dan bertahun-tahun menjadi langganannya karena antri masih lama.

Ditambahkan AS, disaat itu dirinya ijin menumpang sholat pula dan saat itu saya ijin menumpang di ruang tamu.

Sekiranya pukul 20.30 WIB, F (istri Kamal) keluar rumah dan saya di rumah sendiri di ruang tamu dan ketiduran. Tiba- tiba pukul 21.00 WIB saya di datangi oleh beberapa warga masyarakat lingkungan, kemudian dituduh dengan tuduhan yang tidak baik dengan tuduhan perselingkuhan.

Saya sempat ijin untuk pulang namun pada saat itu di hadang oleh anak-anak muda, oleh masyarakat sekitar. Dan di saat itu masih diatas kendaraan saya di pukul oleh inisial S dan inisial M,” ungkap AS.

Setelah itu saya tetap mau pulang. Sampai di hadang oleh masyarakat dan di dudukan di bangku depan. Selang beberapa menit Pak RW, Pak Lurah, Pak Bhabin, datang, selang beberapa menit kemudian dari anggota Polsek datang,” jelasnya.

Pak Lurah sudah menyampaikan dan saya menyampaikan komunikasi dengan Kamal juga saya tunjukkan bahwa tidak ada perselingkuhan hanya kesalah pahaman. Dan ketika saya di bawa oleh anggota Polsek saya si keroyok, di hajar, di pukuli bersama-sama oleh mereka. Di pukul di bagian wajah pelipis kanan, kiri secara bertubi-tubi di kepala, di muka, di kaki, di badan,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut saya merasa di rugikan secara harkat martabat, secara fisik, mental. Oleh karena itu saya tidak terima, menuntut dan saya laporkan ke Polda Jawa Tengah dan di disposisi ke Polres Demak. Saya mohon kepada Poles Demak untuk menindak lanjuti dan segera mendapat kepastian hukumnya.

Terkait kesepakatan bersama yang di buat di Polsek Mranggen sesungguhnya kesepakatan itu dari Kamal, F dan saya memang benar-benar mereka mengetahui saya singgah di situ dan tidak ada persoalan apapun, dan itu sudah clear semuanya.

Untuk pengeroyokan warga kepada saya tidak ada kesepakatan dan sampai saat ini tidak ada warga yang datang meminta maaf dan tidak ada itikad baik kepada saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban AS, Larasati, S.E, S.H, M.H, CLa dalam keterangannya menyampaikan, Sesuai surat kuasa yang diberikan oleh klien saya AS dan sudah sah di tanda tangani, kami sudah menindaklanjuti perihal penyelidikan yang saat ini di tangani oleh Polres Demak perihal pengeroyokan dugaan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 di mana sebenarnya masalah ini sudah jelas pidana murni yang harus ditangani dan di tindak lanjuti oleh penerima.

Ini kejadian di depan umum dan sudah viral di media sosial. Saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sebagai korban juga sudah lengkap. Jadi sesuai pasal 184 KUHAP sudah sangat-sangat jelas jika ini harus segera diproses,” jelas Laras.

Tidak ada lagi kata penundaan, tidak ada lagi nanti belum lengkap, karena saksi yang di ajukan ada tiga orang, saksi dari korban,” imbuhnya.

Kemarin ada perkembangan SP2HP sesuai SP Lidik Nomr 187 dari Polres Demak, dimana kita sudah mengajukan saksi-saksi dan mereka akan memanggil terduga. Ternyata di hari Jumat kemarin terduga sudah ada yang di panggil oleh penyidik.

Disampaikan Laras, besar harapan kami apa yang di tuduhkan oleh masyarakat Kebonbatur mengenai dugaan kasus perselingkuhan terhadap diri AS dengan F itu bisa di klarifikasi dengan jelas karena sesuai dengan surat pernyataan dan surat kesepakatan bersama dari Polsek Mranggen tidak ada kasus perselingkuhan.

Dan inipun menurut saya karena tidak ada pengaduan dari pihak suami selaku suami F yang seharusnya mengadukan yang seharusnya ini delik aduan, tidak ada pengaduan sama sekali.

Kami sempat memprotes masalah itu karena ini bukan perselingkuhan. Ini dua hal yang berbeda tidak ada perselingkuhan tetapi mengapa ada pengeroyokan yang tidak terproses dengan segera. Apalagi kejadian sudah viral dan di sebar luaskan di media sosial,” ungkap Laras.

“Ini dua kasus yang berbeda. Perselingkuhan tidak terjadi tetapi pengeroyokan terjadi. Dan ini pidana murni. Oleh karena ini kami tegaskan ini harus segera di jalankan tidak ada lagi kata tidak bisa karena belum lengkap atau kurang lengkap,” tegasnya.

Kita ikuti sesuai prosedur. Kami berharap karena martabat, harga diri nama baik Agus Salim selaku Kepala Desa sudah dicemarkan, sudah di fitnah Kalau kita mau merujuk bukan cuma pasal pengeroyokan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, menjatuhkan harkat dan martabat Agus sebagai kepala desa, itu bisa berlapis pasalnya, ” pungkas Laras.

(hr/Mahfud).