Cibinong– Sejumlah orang tua dan siswa di SMPN 4 Cibinong mengeluhkan adanya pungutan menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026. Keluhan tersebut terkait biaya pembuatan yearbook sebesar Rp380.000 per siswa serta biaya foto sebesar Rp40.000.
Salah satu orang tua siswa kelas 9 mengaku keberatan dengan adanya tagihan tambahan tersebut. Menurutnya, pungutan muncul setelah dirinya melunasi biaya kegiatan perpisahan sekolah.
“Baru selesai bayar biaya perpisahan, sekarang ada lagi pungutan untuk yearbook. Uangnya dikumpulkan lewat ketua kelas lalu disetor ke wali kelas,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (4/5/2026).
Ia menyebut total biaya yearbook yang diminta mencapai Rp380.000 per siswa. Nominal tersebut dinilai cukup memberatkan bagi sebagian orang tua murid.
Keluhan juga disampaikan RA, siswa kelas 7, terkait biaya foto sebesar Rp40.000 yang dinilainya tidak masuk akal.
“Cuma foto saja bayar Rp40 ribu. Kenapa tidak pakai HP saja,” ucapnya saat ditemui di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Buseronlinenews kepada kepala sekolah beberapa kali belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sekjend, Lembaga Badan peneliti independen( BPI)DPC Kabupaten Bogor, ANDI S SH,Mempertegas Terkait.
Praktik pungutan di lingkungan pendidikan menjadi sorotan publik apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas atau bersifat memaksa. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, praktik tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e mengatur larangan penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur tindak pidana pemerasan.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah membentuk Satgas Saber Pungli bersama Polres Bogor guna mencegah dan menindak praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk dunia pendidikan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan agar tidak ada pungutan yang memberatkan siswa maupun orang tua.
(zak)







