Buseronlinenews

Operasional SPPG Sukasari Cianjur Dihentikan Sementara, Izin Perpindahan Lokasi Jadi Masalah

CIANJUR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukasari di Kecamatan Cilaku, Cianjur, resmi dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian ini dipicu oleh temuan pelanggaran administratif terkait perpindahan lokasi dapur yang tidak mengantongi izin dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Dinas Pangan Kabupaten Cianjur, Firman Edy, membenarkan langkah tegas tersebut, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, SPPG awalnya beroperasi di Kampung Nempel, lalu dipindah ke Kampung Kurulung pada 31 Maret lalu karena polemik dengan pemilik lahan lama.

“Perpindahan titik lokasi seperti ini wajib memiliki izin peralihan tertulis dari BGN. Itu belum dipenuhi,” tegas Firman.

Meski sarana dan prasarana di lokasi baru dinilai belum optimal serta administrasi belum lengkap, operasional tetap dipaksakan berjalan. Dinas Pangan menilai kondisi ini tidak layak, terutama karena sistem pengolahan air limbah (IPAL) sebelumnya juga belum standar dan sempat menimbulkan keluhan warga.

Firman menyarankan agar penghentian sementara dimanfaatkan untuk memperbaiki IPAL dan mengurus izin peralihan dari BGN.

Sementara itu, Kepala SPPG Aulia Rahman mengakui kekurangan tersebut. Ia mengklaim IPAL kini telah diperbaiki dengan alat bersertifikasi. “Operasional masih menunggu arahan dari koordinator wilayah. Saat ini kami fokus perbaikan,” pungkasnya.

Oding/Jib