Buseronlinenews

Penggunaan Dana BOSP Disorot: SMA di Kabupaten Kuningan, Pengalokasian Sapras Logiskah?

Kuningan – Keterbukaan dan akuntabilitas anggaran pemerintah yang dialokasikan pada Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kuningan mendapat sorotan tajam, terutama pada implementasi anggaran di nomenklatur atau kode rekening pemeliharaan sarana prasarana.

Berdasarkan data, contohnya di SMAN 1 Kuningan, tahun 2024 dari total anggaran Rp914.175.000, besaran alokasi untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah salur tahap 1 pencairan tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp194.524.500 dan salur tahap 2 pencairan 9 Agustus 2024 sebesar Rp28.105.000, sehingga total di tahun 2024 untuk pemeliharaan sapras sebesar Rp222.629.500.

Sedangkan di tahun 2025, sekolah tersebut mendapat alokasi sebesar Rp906.525.000 dengan rincian untuk sapras salur tahap 1 di pencairan 22 Januari 2025 sebesar Rp46.000.000 dan pencairan 27 Agustus 2025 salur tahap 2 sebesar Rp133.639.000, sehingga totalnya Rp179.639.000.

Selanjutnya, SMAN 2 Kuningan mendapat alokasi anggaran BOSP di tahun 2024 sebesar Rp883.575.000.

Untuk penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dialokasikan Rp152.254.550 yang salur tahap 1 di tanggal pencairan 18 Januari 2024.

Kemudian salur di tahap 2 tanggal pencairan 9 Agustus 2024 untuk penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp254.655.550.

Total anggaran pemeliharaan sapras sekolah di tahun tersebut sebesar Rp406.910.100.

Selanjutnya di tahun 2025, jumlah dana yang diterima sekolah Rp895.815.000 dengan tanggal pencairan 22 Januari 2025 untuk penggunaan pemeliharaan sapras sekolah sebesar Rp104.675.500, dan salur tahap 2 pencairan 27 Agustus 2025 untuk penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp158.035.800, sehingga totalnya Rp262.711.300.

Sampel lainnya adalah SMAN Luragung. Berdasarkan data penggunaan BOSP tahun 2024, jumlah dana yang diterima sekolah tersebut Rp851.445.000.

Untuk tanggal pencairan 18 Januari 2024 salur tahap 1, penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp47.245.000 dan tahap 2 pencairan tanggal 9 Agustus 2024 sebesar Rp63.540.000, sehingga totalnya Rp110.785.000.

Kemudian di tahun 2025, jumlah dana yang diterima sekolah sebesar Rp873.630.000 dengan rincian penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp160.870.000 salur di tahap 1 tanggal pencairan 22 Januari 2025.

Besarnya alokasi anggaran untuk penggunaan pemeliharaan sarana prasarana sekolah di SMA tersebut menuai sorotan publik.

Menurut M. Toha dari LPI Tipikor Kabupaten Kuningan, besaran penggunaan untuk satu kegiatan tersebut patut dipertanyakan.

Dikatakannya, anggaran publik dan perwujudan dari transparansi, apalagi besarannya tidak logis, adalah hal yang tidak salah untuk meminta kejelasan.

“Anggaran sebesar itu, kalau dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru juga sepertinya cukup. Ini untuk pemeliharaan sampai ratusan juta. Hal yang wajar apabila ada yang mempertanyakan,” ucapnya.

“Dan anggaran yang besar itu kan berulang tiap tahun. Itu untuk satu rincian penggunaan, bagaimana penggunaan yang lain seperti untuk PPDB, asesmen, layanan jasa dan daya, serta banyak lagi komponen lainnya,” cecarnya.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Kuningan, Sudarmoyo, menegaskan penggunaan sudah sesuai. Alokasi untuk pemeliharaan sapras sekolah adalah kode rekening induk, menurutnya masih ada sub kode rekeningnya.

“Saya baru menjabat di sekolah ini, namun saya juga telah mempelajari, karena sempat juga ada yang mempertanyakan wartawan yang mengakunya dari Bandung,” ucapnya, Rabu (22/4) di ruang kerjanya.

Menurut pantauan awak media, data laporan ke pusat semua SMA di Kuningan, Jawa Barat, tidak sesuai sehingga perlu ada penelusuran serta pemeriksaan APH.

Penggunaan uang negara harus terbuka dan transparan.

(Tim)