Buseronlinenews

LBH AMPH-IM Dampingi Korban Persekusi Oknum BKSDA SKW II Pangkalan Bun

Buseronlinenews – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM) baru saja menerima kedatangan MM di kantor cabangnya, Jalan Ratu Mangku, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/4).

MM adalah korban persekusi oleh oknum ASN BKSDA SKW II Pangkalan Bun yang bermaksud memohon bantuan hukum serta pendampingan dalam penanganan kasusnya.

Saat ini perkembangan kasus tersebut telah sampai pada tahap saling melapor antara pihak korban dan pihak oknum BKSDA SKW II Pangkalan Bun.

MM, sebagai korban persekusi, hadir di kantor cabang LBH AMPH-IM dengan didampingi oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, informasi dari pihak pengurus pusat LBH AMPH-IM diwakilkan oleh Yohanes Vio Hutabarat, S.H. yang didampingi Ruth Ayu Lili Junesti, S.H. dan Eddyantho, S.P., paralegal wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.

Vio Hutabarat menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan keterangan MM, pelaku yang turut serta melakukan persekusi berjumlah lebih dari dua orang.

Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Polisi, para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

Pasal 262 Ayat (1) KUHP bersifat collective delict (pidana kolektif), sehingga semua pihak yang turut serta melakukan tindak pidana pengeroyokan harus disertakan sesuai dengan fakta.

Hal ini bertujuan agar dapat memenuhi unsur pasal yang dituduhkan kepada pelaku persekusi, apabila benar dilakukan lebih dari dua orang seperti yang disampaikan MM kepada kuasa hukumnya.

“Saat ini kami sudah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum MM dengan ditandatanganinya Surat Kuasa oleh MM,” terang Vio Hutabarat, S.H.

(Marboen)