Buseronlinenews

Peredaran Obat Keras Golongan G di Hilltop Ciherang Meresahkan, APH Setempat Diduga “Tutup Mata”

PACET – Warga Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur kembali digegerkan dengan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang daftar Golongan G yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Hilltop.

Praktik ilegal ini dinilai telah menodai citra Cianjur sebagai “Kota Santri” dan merusak mental generasi muda di wilayah tersebut.

Jaringan Asal Aceh dan Dugaan “Main Mata”.

Berdasarkan laporan dan pemantauan warga di lapangan, distribusi obat-obatan tak berizin ini disinyalir dikendalikan oleh jaringan yang berasal dari Aceh.

Ironisnya, meski aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum, Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat lokal dan pihak desa dituding seolah-olah membiarkan praktik tersebut terus berjalan tanpa ada tindakan tegas.

Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa adanya oknum yang menerima “setoran” atau upeti, sehingga warung-warung penjual obat tersebut tetap aman beroperasi meski telah berkali-kali dikeluhkan warga.

Poin Utama Tuntutan Masyarakat:

  • Keberadaan Lokasi: Penjualan terpusat di kawasan Hilltop, Desa Ciherang, yang sangat mudah dijangkau oleh kalangan remaja dan pemuda.
  • Keluhan Warga: Masyarakat merasa resah karena peredaran obat ini menjadi pemicu meningkatnya potensi kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di lingkungan desa.
  • Ketidakpercayaan pada APH Lokal: Lambatnya respons dari pihak berwenang setempat memicu spekulasi adanya perlindungan (beking) terhadap para pelaku.

Desakan kepada Mabes Polri.

Mengingat lambannya penanganan di tingkat lokal, tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan penindakan secara langsung.

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Kapolri dan jajaran Mabes Polri untuk segera menyapu bersih peredaran obat Golongan G di Ciherang. Jangan tunggu masa depan anak-anak kami hancur. Jika APH di bawah tidak sanggup bertindak, kami harap pusat segera turun,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Ancaman Pidana.

Pelaku pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah.

Warga menuntut agar pemasok utama (bos besar) ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya penjaga warung bernama Pais sebagai “tumbal” dan layak diproses.

(Team)