Taput – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Sipahutar, laporan dibuat pada 19 April 2026 oleh seorang warga bernama Alexsandro Siringoringo.
Dalam laporannya, korban menyebut dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial Mangiring Simatupang yang disebut sebagai oknum pengusaha kayu. Peristiwa itu terjadi pada 18/4/2026 sabtu malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian bermula dari komunikasi antara korban dan terlapor yang kemudian berlanjut ke pertemuan langsung. Namun, situasi berubah menjadi cekcok yang semakin memanas.
Menurut keterangan dalam laporan, pertengkaran tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan, di mana korban mengalami pemukulan di bagian wajah.
Pada Sabtu, 25 April 2026, korban juga memberikan keterangan kepada awak media terkait peristiwa yang dialaminya. Ia menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung cepat dan membuat dirinya tidak sempat menghindar saat dugaan pemukulan terjadi.
“Saat itu situasinya sudah memanas, dan saya tidak menyangka akan terjadi pemukulan,” ungkap korban saat diwawancarai.
Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sipahutar.
“Saya berharap persoalan ini diproses secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini proses penanganan perkara tengah berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
(TOGAR)







