Buseronlinenews

Advokat Tewas Tabrak Lari di Cianjur, Pelaku Ditangkap

CIANJUR – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di depan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Pelaku berinisial TZ, pengemudi mobil pickup hitam bernomor polisi F 8342 BH, telah diamankan di Mapolres Cianjur sejak Selasa (21/4/2026). Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) lalu, yang merenggut nyawa advokat DN di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepastian pengamanan pelaku disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Elis Rahayu, saat ditemui di Polres Cianjur, Kamis (22/4/2026). Menurut Elis, meskipun pelaku sudah diamankan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik.

“Besok, Jumat (23/4/2026), kami dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait pada pukul 12.00 WIB. Pertemuan ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan pelaku dan juga keluarga korban. Hasil dari pertemuan itulah yang akan menentukan langkah ke depan. Apakah pelaku akan tetap ditahan, apakah ada upaya perdamaian, ataukah pendekatan keadilan restoratif yang ditempuh. Kami masih menunggu dan akan mengetahuinya besok,” ujar Elis dengan nada tegas.

Namun, yang menjadi sorotan utama keluarga dan kuasa hukum adalah ancaman pidana yang dijerangkan kepada pelaku. Berdasarkan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Elis Rahayu tidak menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, hukuman 6 tahun terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya, terutama istri korban yang ditinggalkan sendirian.

“Enam tahun itu terlalu ringan, Bu. Saya sampaikan ini atas nama keluarga korban. Korban DN ini sebatang kara, hanya memiliki seorang istri. Beliau tidak punya tanggung jawab lagi terhadap anak karena memang tidak dikaruniai anak. Istri yang ditinggalkan benar-benar merasa kesepian. Istrinya pun menolak jika hanya 6 tahun. Ini terlalu ringan untuk sebuah nyawa yang melayang,” tegas Elis Rahayu dengan nada terharu.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah seorang advokat yang sedang menjalankan tugas atau keperluan di lingkungan peradilan. Organisasi advokat dan para pegiat hukum di Cianjur pun mulai menggalang solidaritas untuk memastikan keadilan bagi korban tercapai secara maksimal, tidak hanya sekadar hukuman fisik namun juga efek jera bagi pelaku tabrak lari.

Oding/Jib