Buseronlinenews

Penyidik Polresta Pati Periksa TKP Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati Pondok Ndolokusumo di Tlogosari

PATI – Penyidik Unit VI/PPA Polresta Pati melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan tindak pidana pelecehan seksual santriwati di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Senin (20/04/2026).

Tim penyidik dengan didampingi petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan petugas dari Kantor Kemenag Kabupaten Pati, menuju Ponpes Ndolo Kusumo, yang diduga merupakan lokasi peristiwa, yang terjadi 4 tahun silam.

Pemeriksaan TKP tersebut sebagai tindak lanjut atas pelaporan orang tua korban pelecehan, Humaidi, warga di wilayah Kecamatan Tayu.

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang dikeluarkan oleh Polresta Pati, Nomor B/313/IV/RES.1.4/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026, menyebutkan bahwa Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Pati telah meminta keterangan Ahli Pidana dan meminta keterangan tambahan terhadap terduga pelaku, inisial Ash.

Kuasa Hukum pelapor, Rusmito S.H mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Pati, yang melakukan pemeriksaan TKP, sebagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan menindak-lanjuti pelaporan yang dilayangkan klien-nya pada 2024 lalu.

“Kami selaku Kuasa Hukum pelapor sangat apresiasi terhadap Penyidik Polresta Pati yang telah melakukan pemeriksaan TKP,” ucap Rusmito.

Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa Satreskrim Polresta Pati serius dalam penanganan suatu kasus yang dilaporkan oleh warga negara.

“Dalam hal ini, kami juga menginginkan adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan agar masyarakat tidak berumor kalau perkara ini tidak tuntas akan menjadi momok di Pati melibatkan pondok-pondok yang lain akan menjadi suram,” tambahnya.

Oleh karena itu kami minta dengan tegas mendesak Polresta Pati segera menuntaskan kasus ini agar proses ini segera di lanjutkan sampai ke persidangan biar ada kepastian hukum.

(hr)