Buseronlinenews

Oknum ASN Lamandau Bercinta Berujung Istri Abang Pejabat Dimintai Keterangan

Buseronlinenews – Berpacu dalam cinta atau bermain-main cinta hingga menjadikan dinding kamar hotel sebagai saksi bisu skandal memalukan, bisa saja terjadi pada oknum ASN dalam menyalurkan hasrat tidak lazimnya, hingga kamar hotel menjadi fasilitas pendukung proyek pengadaan asmara ilegal oleh oknum tersebut.

Asmara ilegal yang dilakukan oleh oknum ASN mungkin bisa dikatakan sebagai hubungan perselingkuhan, baik itu dilakukan dengan pihak bukan ASN maupun sesama ASN.

Perbuatan perselingkuhan oleh oknum ASN, selain membuat sakit hati pasangannya, juga mencederai dan bertentangan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.

Nilai tersebut adalah dasar panduan perilaku wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021 yang lalu.

Sementara ini, pantauan awak media terhadap dugaan adanya dua oknum ASN di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang berselingkuh, mendapatkan informasi terkini bahwa kasusnya masih dalam proses penanganan.

Melalui pesan via WhatsApp, Drs. Tahan Sandi selaku Inspektur Kabupaten Lamandau pada instansi Inspektorat, menanggapi konfirmasi awak media mengenai penanganan oknum ASN yang diduga selingkuh, yang saat ini pemberitaannya sedang viral.

Drs. Tahan Sandi menyampaikan bahwa permintaan keterangan sudah dilakukan terhadap istri yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait.

Dalam waktu dekat, segera dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pejabat yang bersangkutan, sehingga semua saat ini sedang berproses.

Awak media kemudian menanyakan kembali perihal oknum kepala dinas tersebut, yang informasinya dulu diduga sebagai tenaga pengajar, serta memohon agar diberikan inisial huruf nama depan kedua oknum tersebut.

Inspektur Drs. Tahan Sandi menjawab pertanyaan awak media dalam pesan WhatsApp-nya, “Nantilah, tunggu hasil pemeriksaan.”

(Marboen)