Cianjur – Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur kini tengah menjadi sorotan publik.
Sorotan tajam tertuju pada pos anggaran penyertaan modal sebesar Rp368.355.600 dari total pagu Dana Desa yang mencapai Rp1.841.778.000.
Besarnya angka penyertaan modal tersebut memicu keraguan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya di lapangan.
Muncul dugaan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku dan cenderung didominasi oleh kebijakan sepihak dari Kepala Desa.
Dugaan Monopoli dan Manajemen “Tangan Besi”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tata kelola anggaran di Desa Nagrak diduga kuat mengalami sentralisasi kekuasaan atau monopoli oleh Kepala Desa.
Gaya kepemimpinan yang dianggap “tangan besi” ini dikhawatirkan mematikan fungsi Musyawarah Desa (Musdes) dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal penggunaan uang rakyat.
“Angka Rp368 juta untuk penyertaan modal itu bukan jumlah yang kecil. Publik perlu tahu dialokasikan ke mana, apakah ke BUMDes atau unit usaha lain, dan bagaimana studinya. Jika mekanismenya ditabrak, ini berpotensi merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Mempertanyakan Fungsi Pengawasan
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur serta pihak Kecamatan Cianjur.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas), DPMD dan Camat seharusnya mampu mendeteksi sejak dini jika ada indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur pengelolaan Dana Desa.
Lemahnya pengawasan dikhawatirkan akan memberi ruang bagi oknum pemerintah desa untuk menyalahgunakan wewenang.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar:
DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cianjur segera melakukan audit investigatif terkait penyertaan modal di Desa Nagrak tahun 2025.
Pihak kecamatan memberikan klarifikasi terbuka mengenai hasil verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan.
Kepala Desa Nagrak membuka ruang dialog dan transparansi mengenai peruntukan modal tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah pengawasan yang akan diambil ke depan.
(Team)







