Buseronlinenews

Kasus Persekusi Oknum BKSDA SKW ll Pangkalan Bun Sudah Ditingkat Sidik

Buseronlinenews.com – Persekusi adalah perlakuan buruk atau pemburuan sewenang-wenang secara sistematis oleh individu maupun kelompok yang berujung pihak lain menjadi korban.

MM (Muhamad Mahfuz), warga Kumai, alami perbuatan persekusi yang diduga pelakunya adalah Sapuansyah dan Sopyan Hadi yang notabene keduanya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) pada instansi BKSDA SKW ll Pangkalan Bun.

Saat ini kedua oknum BKSDA SKW ll Pangkalan Bun ini sebagai korban pelapor akibat serangan dari MM, korban persekusi di Polsek Kumai, yang katanya MM menyerang petugas yang piket dalam kondisi mabuk akibat meneguk minuman keras (miras).

Sementara MM, korban persekusi, ditemukan oleh pihak keluarganya dalam keadaan wajah yang babak belur dan kedua tangan serta kedua kakinya terikat bersamaan ke belakang di tepi sungai Kumai, tepatnya di Desa Kubu, objek wisata alam Tanjung Kaluang, yang masih dalam wilayah administrasi Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Infonya, kasus MM sebagai korban persekusi oleh oknum BKSDA SKW ll Pangkalan Bun saat ini sudah ditingkat sidik di Polsek Kumai.

Salbiah, ibu kandung korban MM, melalui pesan via WhatsApp ke awak media baru-baru ini menyampaikan bahwa peristiwa persekusi yang dialami anaknya, MM, sangat melukai keluarga dan berdampak besar terhadap psikologis anaknya.

“Kami berharap melalui pemberitaan di media ini dapat membantu mengangkat kasus persekusi yang dialami MM secara objektif agar masyarakat mengetahui dan turut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga memohon kepada pihak penegak hukum yang menangani kasus MM agar menangani perkara ini secara serius, transparan, dan profesional.

Pelaku persekusi diharapkan dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” demikian isi pesan Salbiah.

Pasal 446 KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana penyanderaan atau perampasan kemerdekaan orang, di mana pelaku yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan penyanderaan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Marboen)