Buseronlinenews – Kantor ATR BPN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di pemberitaan awak media Buseronlinenews yang lalu diberitakan penyampaian pihak BPN Kobar ini terkait dugaan PTPN IV Regional V Kebun Kumai (PTPN XIII) memiliki kebun karet di atas lahan rencana perluasan HGU PTPN IV di Desa Pangkalan Banteng yang notabene sebagian lahan itu sudah dilakukan pengukuran program PTSL oleh pihak ATR BPN Kobar.
Kurang lebih 785 hektar lahan di sekitar HGU PTPN IV Regional V Kebun Kumai Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, diduga tumpang tindih kepentingan peruntukkannya, “Lahan Perluasan HGU PTPN IV Regional V Kebun Kumai vs Lahan Kebun Usulan Warga Program PTSL Desa Pangkalan Banteng”.
Selasa (14/4) baru ini, awak media sudah mendatangi kantor PTPN XIII Regional V Kebun Kumai di Kecamatan Pangkalan Banteng berkaitan konfirmasi adanya dugaan kebun karet PTPN IV di luar HGU-nya.
Informasi dari Yanto, pegawai PTPN, kepada awak media menyampaikan bahwa pimpinan yang baru saja pagi ini sampai di Kotawaringin Barat dari tempat asalnya dan kemungkinan belum bisa masuk kantor lantaran kecapean dari perjalanan jauh.
Pantauan awak media saat mendampingi warga Pangkalan Banteng meninjau lokasi yang diduga menjadi sengketa, terang dan jelas nampak terlihat berdiri plang besi milik PTPN XIII (PTPN IV Regional V Kebun Kumai) yang di sebelahnya juga berdiri plang pemberitahuan milik CV Murutuwu Putra (APKP) yang berisikan informasi terkait KSO PTP Nusantara IV Regional V Kebun Kumai bekerja sama dengan TBBR untuk pengamanan aset dan produksi Kebun Kumai.

Tidak jauh dari objek plang tersebut juga terlihat tanaman tanam tumbuh pohon karet yang sudah produksi yang diduga juga milik PTPN IV Regional V Kebun Kumai.
Di lokasi plang besi milik PTPN XIII dan plang pemberitahuan kerja sama milik PT Marutuwu Putra KSO PTPN, warga Desa Pangkalan Banteng kepada awak media menyampaikan agar pihak Pemkab Kotawaringin Barat dan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meninjau lokasi temuan plang tersebut yang diduga berada di atas lahan yang bukan dalam area HGU yang dimiliki PTPN IV Regional V Kebun Kumai.
Warga berharap setelah meninjau lokasi tersebut nantinya dimohon Pemkab Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) agar melakukan audit legalitas penguasaan lahan, sinkronisasi data pertanahan, pencegahan maladministrasi, dan lebih utama untuk kepentingan warga masyarakat dalam Perlindungan Hak Masyarakat,” terang Nanang, salah satu warga Pangkalan Banteng kepada awak media.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto, S.H., M.H. sebelumnya melalui pesan WhatsApp ke awak media seperti yang diberitakan Buseronlinenews tempo hari dengan kalimat yang singkat dan tegas menyampaikan, “Sebenarnya ini clear urusan BPN, kuncinya di BPN, Mas.
(Marboen)







