Tapanuli Utara – Erikson Sianipar akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan penggelapan dana yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah diluruskan melalui mekanisme organisasi secara terbuka dan transparan.
Menurut Erikson, dana yang dipersoalkan memang sempat masuk ke rekening HKTI. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi di luar sepengetahuannya.
“Dana itu memang masuk ke rekening HKTI, tetapi bukan atas sepengetahuan saya. Setelah kami mengetahuinya, kami segera menggelar rapat dan memutuskan untuk mengembalikannya sesuai prosedur administrasi, karena dana tersebut bukan milik saya,” ujarnya kepada media, 14 April 2026.
Ia juga memastikan bahwa sejak dana tersebut masuk, tidak ada pengurangan maupun penggunaan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada tudingan penggelapan, lalu apa yang saya gelapkan?” tegas Erikson.
Meski merasa dirugikan secara nama baik, Erikson memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini sudah masuk ranah hukum, jadi kita ikuti saja prosesnya,” katanya.
Lebih lanjut, Erikson menjelaskan bahwa melalui rapat internal dan prosedur administrasi yang benar, dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni koperasi sebagai pemilik sah.
“Setelah rapat, dana langsung dikembalikan ke rekening koperasi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut berunjuk rasa tanpa memahami persoalan secara utuh.
“Secara pribadi saya merasa nama baik saya tercemar. Namun saya juga prihatin terhadap mereka yang ikut berunjuk rasa, padahal belum tentu memahami duduk persoalan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Dalam perkembangan internal, rapat anggota luar biasa (RALB) telah dilaksanakan menyusul munculnya kecurigaan di tubuh koperasi. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pemberhentian Ketua Pengawas dan bendahara sebagai bagian dari langkah pembenahan organisasi.
Sementara itu, Koperasi Produsen Multipihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menegaskan bahwa hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 31 Maret 2026 sah secara hukum dan mengikat seluruh anggota.
Ketua terpilih, Hendra Utama Sipahutar, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat telah berjalan sesuai prosedur dan tidak memiliki cacat hukum. Ia juga membantah isu yang menyebut kepengurusan baru tidak memiliki legalitas.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil RALB sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Kasus ini turut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur tata kelola serta tanggung jawab dalam organisasi koperasi.
(TOGAR)







