Buseronlinenews

Pemkab Kobar Tegaskan Clearnya di BPN, Sertifikat PTSL Desa Pangkalan Banteng

Buseronlinenews – Pemdes Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama warganya, dengan keterbatasan daya tetap optimis apa yang menjadi hak warga tetap diperjuangkan bersama-sama.

Apalagi Sertifikat PTSL dan lahannya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga yang notabene lahannya adalah garapan belukar turun-temurun, bukan pada areal HGU PT PN IV atau BUMN,” terang Rimadhan, Kades Pangkalan Banteng tempo hari kepada awak media Buseronlinenews.

Di pemberitaan yang lalu, pihak BPN menyampaikan bahwa lahan yang dimohon oleh warga Desa Pangkalan Banteng dalam program Strategis Nasional PTSL bukan dalam area HGU PT PN IV Regional V Kebun Kumai, melainkan masih dalam wilayah peta Desa Pangkalan Banteng.

Sementara klarifikasi pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) melalui Kasi Intelnya, Pandu Nugrahanto, S.H., yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus seperti yang diberitakan awak media, jelas kalimat yang disampaikan bahwa, “Penyelidikan atau lidik tidak ada kaitannya dengan penyerahan (distribusi) Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Pangkalan Banteng.”

Dan mengenai hal adanya kasus Samsuri dalam dugaan perusakan, sampai saat ini berkasnya belum diterima Kejaksaan dari pihak Polsek Pangkalan Banteng.

Dalam pesan WhatsApp awak media kemarin hari Rabu (8/4) kepada Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto, S.H., M.H., dikonfirmasikan terkait tanggapan Pemkab Kobar berkaitan pemberitaan yang santer yang menjadi atensi publik.

Hal lantaran Dumas dari KSO PT PN IV, pihak BPN Kobar menunda memberikan Sertifikat PTSL ke warga Desa Pangkalan Banteng.

Singkat dan tegas pesan kalimat via WhatsApp Wabup Kobar ke awak media, Wabup Kobar menyampaikan, “Sebenarnya ini clear urusan BPN, kuncinya di BPN, Mas.”

(Marboen)