Buseronlinenews

MARAK Akan Laporkan Ke Kejagung RI Dugaan PKBM Miliki Siswa Fiktif

CIANJUR — Setelah melakukan monitoring ke beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) secara acak di lapangan, MARAK telah menyimpulkan hasilnya sebagai bahan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Selama tiga bulan, MARAK melakukan monitoring lapangan sebagai dasar untuk menelusuri dugaan adanya siswa fiktif di PKBM yang jumlah siswanya dinilai tidak masuk logika.

Temuan Pungutan Liar dan Siswa “Gemuk”

Banyak temuan menarik di lapangan, salah satunya adalah pengakuan seorang Ketua PKBM yang memiliki jumlah siswa sebanyak 400 orang. Ia mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp5.000 per siswa kepada Dinas Pendidikan melalui Forum PKBM. Jika dikalkulasi, dalam satu tahun ia harus menyetor sekitar Rp24 juta.

Ketua MARAK, Dedi Heryadi, S.H., M.H., didampingi Sekjen Alam Abubakar, B.E., menegaskan bahwa bukti-bukti dugaan penyimpangan ini sudah lengkap.

“Bukti adanya dugaan siswa fiktif di PKBM yang ada di Cianjur sudah kami kantongi. Tinggal kita bundel lalu kita kirimkan ke Kejaksaan Agung RI berikut tembusan ke instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Menteri Keuangan, DPR RI, dan Ombudsman,” terang Dedi kepada Buser Online, Rabu (08/04/2026).

Dukungan dari BES Cianjur

Dukungan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum pusat juga datang dari Beny Budianto, perwakilan BES Cianjur. Ia menilai adanya pembiaran yang terstruktur dari pihak terkait.

“Dengan adanya dugaan siswa fiktif dalam jumlah di luar nalar, lalu Disdikpora tidak bertindak—bahkan ketika Kepala Dinas ditanya berusaha menghindar—patut diduga bahwa hal ini terorganisir,” tandas Beny.

Beny, yang akrab disapa Beny Humanika, mengingatkan bahwa setiap siswa di PKBM dibiayai oleh negara menggunakan uang rakyat yang dipungut dari pajak. Menurutnya, pelaporan ke Kejagung atau KPK adalah langkah terbaik untuk menyelamatkan uang negara dan dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Saran Praktisi Hukum

Di sisi lain, dosen sekaligus praktisi hukum, Karnaen, S.H., memberikan saran teknis terkait pelaporan tersebut agar lebih efektif.

“Kalau mau dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, tolong beri tembusan juga ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat,” saran Karnaen.

Saat ini, tim MARAK tengah melakukan finalisasi berkas sebelum bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan laporan dugaan korupsi pendidikan tersebut.

(Tim)