Cianjur — Dari jumlah 369 PKBM dan 58.052 siswa (data dari IPI Kab. Cianjur), paket A sebesar Rp1.300.000, paket B Rp1.500.000, dan paket C Rp1.800.000.
Jika diambil nilai tengah Rp1.500.000 x 58.052 siswa, maka totalnya sebesar Rp87.078.000.000 untuk mencerdaskan anak bangsa di Cianjur lewat jalur pendidikan PLS.
Angka ini cukup besar setiap tahunnya untuk membiayai warga masyarakat yang tidak bisa mengikuti sekolah formal.
Namun, dari jumlah siswa yang sudah masuk data Dapodik tersebut disinyalir tidak utuh; ada dugaan data fiktif yang jumlahnya masih “tersembunyi”.
Untuk membuka data siswa fiktif, ada cara yang bisa dilakukan melalui keterbukaan kepala PKBM, seperti adanya buku kehadiran siswa dan nomor WhatsApp siswa.
“Tapi menurut Alam Abubakar, B.E., Sekjen MARAK, belum ada pengelola PKBM yang ditemui di beberapa tempat secara acak yang mau memberikan,” jelasnya kepada Buser Online, Selasa (07/04/2026), usai rapat pimpinan MARAK.
LSM MARAK menjadi salah satu yang sedang mendapat perhatian para pejabat Disdikpora Kab. Cianjur setelah membuka adanya dugaan siswa fiktif.
Kabar terbaru menyebutkan ada PKBM milik para pejabat dan anggota dewan.
Informasi tersebut belum bisa diperoleh sebab Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Cianjur enggan memberikan informasi; telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp tidak direspons.
Menurut Dedi, Ketua MARAK, didampingi Alam Abubakar selaku Sekjen kepada Buser Online usai rapat pimpinan, pihaknya sedang mengumpulkan data di lapangan.
“Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” jelas Dedi yang diiyakan oleh Sekjen.
Sementara itu, menurut H. Kohar Efendi, S.H., anggota LBHC, hanya dibutuhkan dua alat bukti yang bisa diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai barang bukti.
Di tempat terpisah, Beny Budiyanto dari BES Cianjur menyambut baik jika kasus dugaan data fiktif PKBM Cianjur diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Menurut Beny, manipulasi data fiktif dan persekongkolan dalam penerimaan siswa dilakukan oleh PKBM di Kab. Cianjur secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Disdikpora Kab. Cianjur.
“Papar pria yang karib disapa Beny Humanika ini kepada Buser Online, Selasa (07/04/2026), di halaman Pemda Cianjur.”
Lebih lanjut, Beny menjelaskan pelakunya bisa diancam 6 – 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar berdasarkan Pasal 35 dan 51 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Kemudian KUHP Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, juga UU Administrasi Kependudukan Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 bisa dijerat 6 tahun penjara,” terang Beny Budiyanto.
(Tim)







