Buseronlinenews

Kejari Kobar Lidik Lahan 700 Hektar Usulan PTSKL Desa Pangkalan Banteng

Buseronlinenews – Diduga KSO PT PN IV Regional V Kebun Kumai dengan laporan dumasnya mengklaim bahwa lahan seluas kurang lebih 700 hektar di luar HGU PT PN IV adalah lahan kebun karet rencana perluasan HGU PT PN IV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, warga desa Pangkalan Banteng, kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), teriring doa pengharapan berkirim surat permohonan ke Presiden RI agar kantor ATR/BPN kabupaten Kobar membagikan Sertifikat Tanah yang dimohon warga desa Pangkalan Banteng melalui Program Strategis Nasional PTSL atas lahan di luar HGU PT PN IV Regional V Kebun Kumai.

Lahan seluas kurang lebih 700 hektar yang masuk dalam peta wilayah desa Pangkalan Banteng saat ini selain menjadi objek persengketaan juga menjadi penyelidikan (lidik) Kejaksaan Negeri kabupaten Kobar.

Pihak Kejaksaan Negeri Kobar (Kejari Kobar) dalam klarifikasinya melalui Kasi Intel, Pandu Nugrahanto, S.H., didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus kepada awak media saat mendampingi Rimadhan, Kades Pangkalan Banteng, menyerahkan surat tembusan ke pihak kejaksaan di kantor Kejari Kobar (06/04).

Kasi Intel menyampaikan bahwa penyelidikan atau lidik tidak ada kaitannya dengan penyerahan Sertifikat PTSL kepada masyarakat desa Pangkalan Banteng.

“Dan mengenai hal kasus Samsuri dalam dugaan perusakan, sampai saat ini berkasnya belum diterima kejaksaan dari pihak Polsek Pangkalan Banteng,” terang Pandu, Kasi Intel Kejari Kobar.

Keberadaan pohon karet dan produk panennya di lahan di luar HGU PT PN IV Kebun Kumai yang saat ini menjadi objek sengketa sangat perlu ditinjau legalitas hukumnya oleh pihak Gakkum, harap salah satu warga desa Pangkalan Banteng kepada awak media.

(Marboen)