Buseronlinenews

SP3 “Kuningan Caang” Disorot, Formasi Desak Kejaksaan Buka Alasan Penghentian

Kuningan — Keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang dikenal sebagai “Kuningan Caang” oleh Kejaksaan Negeri Kuningan menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.

​Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, secara terbuka mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut.

​Ia menilai, kasus ini sebelumnya mengandung indikasi yang perlu diuji lebih lanjut secara hukum.

​“Kalau sebuah perkara yang diduga memiliki unsur pidana kemudian dihentikan, publik berhak tahu apa dasar pertimbangannya. Jangan sampai muncul kesan ada yang tidak transparan,” ujarnya, Rabu 01/04/2026.

​Minta Penjelasan Terbuka

​Manap menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​Menurutnya, tanpa penjelasan yang memadai, keputusan SP3 berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

​“Kalau memang penghentian ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak disampaikan secara terbuka,” katanya.

​Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi bagian dari akuntabilitas publik.

​Soroti Dugaan Kejanggalan

​Selain mempertanyakan substansi keputusan, FORMASI juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administratif penanganan perkara.

​Beberapa hal yang menjadi perhatian, kata Manap, antara lain ketidaksinkronan dalam dokumen serta persoalan yang berkaitan dengan administrasi, termasuk tanda tangan.

​“Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

​Desak Jamwas Turun Tangan

​Atas dasar itu, FORMASI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penghentian perkara tersebut.

​Menurut Manap, langkah pengawasan internal penting untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.

​“Kalau memang tidak ada masalah, pemeriksaan ini justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tapi kalau ada kekeliruan, harus segera dikoreksi,” ujarnya.

​Ujian Transparansi Penegakan Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka oleh pihak kejaksaan terkait alasan penghentian penyidikan dalam kasus tersebut.

​Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

​Sebagian menilai hal tersebut sebagai persoalan komunikasi, sementara lainnya mulai mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi proses hukum.

​Publik Menunggu Kepastian

​Di tengah meningkatnya sorotan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan, baik berupa klarifikasi terbuka maupun respons terhadap desakan pemeriksaan internal.

​Pengamat menilai, penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi tingkat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

​“Yang dibutuhkan publik sederhana: kejelasan. Dengan kejelasan, kepercayaan bisa dijaga,” kata Manap.

​Kasus “Kuningan Caang” kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.

(Tim)