Buseronlinenews

Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Kirim 40 Surat Pemberitahuan Kepada Instansi dan Sejumlah Pihak

Sukabumi – Kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat S.H mengirimkan surat pemberitahuan putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kabupaten Sukabumi tertanggal 11 Maret 2026.

Surat kita kirim kepada instansi pemerintah dan pihak-pihak yang diduga telah menempati tanah Natadipura yang alas atau asal hak letter C, yaitu C nomor 16, C nomor 84 kemudian C nomor 89 yang menyatu dengan vervonding nomor 1745, yang jumlahnya mencapai 630 hektar, ungkap Saleh kepada awak media pada Senin 30 Maret 2026.

Isi surat pemberitahuan agar mereka dapat mengetahui duduk perkaranya, bahwa objek yang selama ini klaim sebagai tanah HGU, ternyata adalah tanah adat milik Natadipura, Sebelum saya melakukan upaya hukum lebih lanjut, maka saya sampaikan kepada para pihak untuk dan agar mengetahui tentang kedudukan objek tanah itu, subtansi dan poin penting dari putusan, bahwa clear and clean tanah seluas 630 hektar, adalah tanah milik adat, yaitu milik Natadipura bukan tanah Negara, oleh karena eksepsi dari tergugat (1) satu yakni Bapenda kabupaten Sukabumi, yang memohonkan agar dinyatakan sebagai tanah Negara telah ditolak oleh majelis hakim pengadilan negeri Cibadak, terang Saleh.

Meski demikian, juga terhadap permohonan tuntutan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pembayaran pajak yang dimohonkan oleh para penggugat sebagai ahli waris ditolak, karena objek tanah telah dikuasai oleh pihak-pihak lain, oleh karenanya, pendaftaran SPPT secara keseluruhan harus mempertimbangkan pihak-pihak yang telah menguasai tanah Natadipura.

Sehingga penolakan hakim akan tuntutan penerbitan SPPT secara keseluruhan berdasarkan pada asas bezitter, yakni asas menghormati dan melindungi hak keperdataan pihak-pihak yang kini lagi menguasai atas sebagian tanah, sehingga harus di uji sah atau tidaknya kedudukan pihak-pihak yang telah menduduki dan menempati sebagian tanah itu, cacat hukum atau melawan hukum, sehingga harus di uji melalui upaya hukum secara pidana, atau perdata atas penguasaan tanah milik alm Natadipura, terang Saleh.

Resty Ap