Istilah femisida pertama kali digunakan oleh John Corry pada tahun 1801 yang merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan.
Kemudian, pada tahun 1976, Diana E. H. Russell mendefinisikannya sebagai pembunuhan misoginis terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki karena mereka perempuan.
Intinya, femisida merupakan tindakan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan.
Konteks historis ini penting untuk memahami akar politik dan feminis dari istilah tersebut, yang menempatkan kekerasan ini dalam kerangka patriarki.
Masih bersumber dari artikel yang sama, berikut adalah jenis-jenis femisida:
- Femisida intim, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan intim (suami, pacar) atau mantan pasangan.
- Femisida budaya, yaitu serangkaian femisida yang dilakukan dengan praktik budaya, yang meliputi:
- Atas nama kehormatan, misalnya pembunuhan untuk menjaga kehormatan keluarga karena perempuan berzina, hamil di luar nikah, dan lain-lain;
- Terkait konflik mahar, misalnya terjadi konflik maskawin karena tidak sesuai kehendak keluarga pria;
- Terkait ras/etnis;
- Terkait tuduhan sihir atau santet pada zaman dahulu;
- Terkait mutilasi genital perempuan; dan
- Femisida bayi perempuan karena aborsi akibat selektif gender.
- Femisida konteks konflik bersenjata, misalnya penargetan perempuan dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang (weapon of war).
- Femisida dalam industri seks komersial, yang mana maraknya pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain yang membenci golongan tersebut.
- Femisida perempuan disabilitas, yaitu pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisi fisiknya atau karena kehamilan akibat kekerasan seksual.
- Femisida orientasi seksual dan identitas gender, yaitu pembunuhan yang didasari kebencian terhadap orientasi seksual atau identitas gender korban.
- Femisida di penjara, yaitu pembunuhan tahanan perempuan akibat sistem penjara yang gagal memberikan perlindungan.
- Femisida non-intim, yaitu pembunuhan acak terhadap perempuan oleh pelaku yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban.
- Femisida pegiat hak asasi manusia (“HAM”) atau pegiat kemanusiaan, yaitu pembunuhan terhadap perempuan aktivis HAM yang perjuangannya dianggap mengancam kepentingan kelompok tertentu.
Dalam hukum positif Indonesia, khususnya UU 1/2023 tentang KUHP baru, tidak dikenal istilah maupun delik khusus femisida.
Akibatnya, sistem peradilan pidana terpaksa mengategorikan tindakan pembunuhan bermotif gender ini sebagai kejahatan umum, seperti pembunuhan biasa atau penganiayaan.
Kegagalan untuk memberikan nomenklatur hukum yang spesifik ini bukan sekadar persoalan terminologis, melainkan kegagalan substantif untuk mengakui kekhasan dan akar diskriminatif dari kejahatan tersebut.
Misalnya saja, terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan, dengan alasan atau motif berbasis gender pun akan tetap dijerat pasal pembunuhan secara umum.
Secara historis, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 yaitu sebagai berikut:
”Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Meskipun demikian, kami tetap menilai bahwa negara sebenarnya berupaya melindungi perempuan dalam konteks gender yang sering menjadi korban kekerasan maupun tindak pidana.
Hal ini seperti disahkannya UU PKDRT dan UU TPKS yang memihak kepada korban kekerasan, yang menurut hemat kami ditujukan untuk melindungi kaum perempuan yang notabene menjadi korban.
Namun, secara realita hukum, delik femisida memang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa jika negara serius hendak memuatkan pasal atau ketentuan eksplisit tentang femisida, maka kriminalisasi tindakan femisida harus diiringi dengan beberapa tindakan, seperti:
- Mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang mendiskriminasi perempuan.
- Mengampanyekan pendidikan seksualitas dan hubungan yang sehat yang terintegrasi di lingkungan pendidikan, disesuaikan dengan tingkat usia dan gender. Hal ini juga dapat diperluas secara komprehensif dengan pelatihan dan pendidikan lanjutan tentang gender, kekerasan berbasis gender, dan HAM.
- Penjaminan dan penguatan tata kelola layanan bantuan bagi korban, baik secara regulasi, kelembagaan, maupun kapasitas tenaga kerja.
Kuningan, 26 Maret 2026
Hormat kami,
Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No. 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum







