Cianjur – Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, aktivitas peredaran obat-obatan terlarang daftar G (Obat Keras Terbatas) di kawasan Pasar Muka, Cianjur, dilaporkan semakin terang-terangan.
Maraknya praktik ilegal ini memicu keresahan warga dan mempertanyakan keberadaan serta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut.
Sewaktu awak media Buser Sergap mewawancarai warga yang enggan disebutkan namanya, ia menuturkan transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ketat ini kini dilakukan secara terbuka di beberapa titik sekitar pasar.
Momentum ramainya pengunjung pasar menjelang lebaran diduga dimanfaatkan oleh para pengedar untuk meraup keuntungan tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Keresahan warga dan dampak sosial muncul karena aktivitas ini sudah sangat mengkhawatirkan serta menyasar kalangan remaja dan pemuda.
”Pandangan kami selaku awak media merasa aneh, di tengah keramaian persiapan lebaran, peredaran obat ‘G’ malah makin bebas. Ini merusak generasi muda kita. Pertanyaannya, kenapa seolah dibiarkan? Ke mana aparat kita?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi yang “terang benderang” ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari kepolisian maupun dinas terkait.
Publik mendesak agar Polres Cianjur segera melakukan razia besar-besaran di titik-titik rawan peredaran.
Dinas Kesehatan dan BPOM diharapkan memperketat pengawasan jalur distribusi obat.
Pihak pengelola pasar diminta lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di area pasar.
Peredaran obat keras tanpa izin edar melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara dan denda berat.
Masyarakat berharap Idul Fitri di Cianjur dapat berjalan kondusif tanpa bayang-bayang peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
(Team)







