Buseronlinenews

Tambang Batu Diduga Ilegal di Hutan Siharbangan Terus Berjalan, Diduga Dimotori Oknum Kades

​Tapanuli Utara – ​Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di kawasan Hutan Siharbangan, Dusun Siharbangan, Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, masih terus berlangsung meski aparat penegak hukum diketahui telah turun ke lokasi.

​Berdasarkan keterangan warga, kegiatan tersebut diduga telah berjalan lebih dari satu bulan di kawasan yang terindikasi sebagai wilayah hutan tanpa kejelasan izin resmi.

​Saat peninjauan awal pada Sabtu (14/3/2026), awak media menemukan satu unit excavator merek Hitachi terparkir dan tiga orang pekerja di lokasi.

​Namun, saat investigasi lanjutan pada Selasa (18/3/2026), aktivitas justru semakin intensif dengan alat berat beroperasi dan sejumlah dump truck mengangkut material batu.

​Seorang pria bermarga Silalahi mengaku alat berat tersebut miliknya, namun hanya disewakan.

​Sementara itu, dari informasi warga, aktivitas ini diduga berkaitan dengan Kepala Desa Dolok Saribu berinisial H.P.

​Warga menilai kegiatan tersebut sulit berlangsung lama tanpa adanya keterlibatan atau “beking” dari oknum tertentu.

​Bahkan, mereka menduga adanya kebocoran informasi karena setiap aparat turun, alat berat tidak berada di lokasi, namun kembali beroperasi setelahnya.

​Sebelumnya, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kanit Tipiter Ipda A. Situmorang mengaku telah turun ke lokasi bersama Kapos Pagaran, namun tidak menemukan alat berat saat itu.

​“Saat kami ke lokasi, alat berat tidak ditemukan, hanya dump truck. Kemungkinan sudah lebih dulu bocor informasi,” ujarnya.

​Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada Rabu (18/3/2026) menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut.

​Sementara itu, Polda Sumatera Utara juga telah dikonfirmasi media Buser melalui Humas, namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.

​Hingga kini, status legalitas penambangan tersebut belum jelas.

​Tidak adanya papan izin maupun dokumen resmi di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum di balik aktivitas tersebut.

​(Togar)