Buseronlinenews

Peredaran Obat Keras Golongan G Di Cianjur Terungkap, Diduga Melibatkan Oknum Asal Aceh

Cianjur – Praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G (obat keras yang memerlukan resep dokter) di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan.

​Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar atau penyedia utama asal Aceh kini tengah dalam radar pengawasan intensif pihak terkait.

​Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemantauan terhadap aktivitas kios-kios mencurigakan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur, Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalong, dan kecamatan lain yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

​Diduga kuat terdapat kurang lebih 50 titik pengedar obat-obatan tanpa izin resmi yang kian meresahkan warga.

​Obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya disinyalir diedarkan secara ilegal melalui jaringan toko-toko kelontong atau kosmetik yang disalahgunakan fungsinya.

​Poin Utama Kejadian:

​Identitas Terduga: Beberapa bos bernama Ahmad dan Junaedi, pria asal Aceh, diduga mengoordinasikan pasokan obat kepada pengecer yang juga berasal dari Aceh.

​Modus Operandi: Menyamarkan aktivitas penjualan di toko-toko kecil untuk menjangkau kalangan remaja dan pekerja kasar.

​Dampak Sosial: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda.

​Pernyataan Terkait:

​Beberapa tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami meminta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk tidak lengah. Peredaran obat golongan G ini adalah ancaman nyata bagi masa depan pemuda di Cianjur. Siapa pun aktor di baliknya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Hingga berita ini diturunkan, kami selaku awak media SJB berusaha meminta tanggapan dari Propam Polres Cianjur melalui pesan WhatsApp.

​Pihak Propam menyatakan akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

​Polri menegaskan akan menindak tegas para pengedar termasuk bosnya, serta mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dan wartawan yang telah mempublikasikan temuan ini.

​Di tempat lain, kami awak media Suara Jabar Banten meminta pernyataan dari Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Dr. H. Ahmad Yani, S.IP., M.Si. melalui WhatsApp, dan beliau berkomentar dengan tegas.

​”Sebenarnya peredaran obat-obat terlarang di kios-kios jamu itu bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi sudah lama mereka beroperasi dan telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.”

​”Namun, kenapa selalu terus berulang kejadiannya? Nampaknya perlu sikap tegas aparat, terutama kepolisian dan kejaksaan, agar tidak memberikan toleransi kepada bandar-bandar narkoba dan pengedar/penjual obat-obat terlarang agar dihukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.”

​”Jangan pernah ada negosiasi, apalagi kalau bisa selesai masalahnya karena mereka mengeluarkan tebusan. Berikan saja sanksi yang berat dan denda yang besar sampai mereka bangkrut dan tidak bisa beroperasi lagi.”

​”Tutup saja semua usaha yang mengakibatkan rusaknya moralitas/akhlak masyarakat, khususnya generasi muda Cianjur,” tandasnya.

(Team)