Buseronlinenews

Nodai Marwah Cianjur Kota Santri, Peredaran Obat Keras Golongan G Merajalela Di Bulan Suci Ramadhan

Cianjur – Marwah Kabupaten Cianjur yang dikenal dengan julukan “Kota Santri” kini tengah diuji.

​Di tengah khidmatnya umat muslim menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, keresahan masyarakat justru meningkat akibat semakin masifnya peredaran obat keras terbatas (Daftar G) yang menyasar kalangan remaja dan pemuda di wilayah Cianjur.

​Peredaran obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya ini dinilai sudah pada tahap mengkhawatirkan.

​Alih-alih suasana malam diisi dengan kegiatan keagamaan, di beberapa titik tersembunyi justru ditemukan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung menggunakan modus toko kelontong atau kosmetik.

​Poin Utama Keresahan Masyarakat:

​Pencemaran Identitas Daerah: Masyarakat menilai aktivitas ilegal ini sangat melukai identitas Cianjur sebagai Kota Santri, terlebih terjadi saat warga sedang fokus beribadah puasa.

​Target Generasi Muda: Penggunaan obat G yang tidak terkontrol menjadi pintu masuk (entry drug) menuju narkotika yang lebih berat, mengancam masa depan generasi muda Cianjur.

​Potensi Gangguan Kamtibmas: Efek dari konsumsi obat keras ini sering kali memicu tindakan kriminalitas, tawuran, hingga gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga saat malam hari.

​Desakan kepada Pihak Berwenang:

​Tokoh masyarakat dan sejumlah elemen warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengambil tindakan tegas.

​Patroli skala besar dan penindakan terhadap “warung-warung” berkedok usaha legal harus menjadi prioritas utama selama Ramadhan ini.

​”Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan diri, bukan malah dicemari oleh peredaran racun bagi anak-anak kami. Kami meminta pihak kepolisian dan dinas terkait untuk menyisir tuntas hingga ke akarnya,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

​Kami selaku awak media meminta tanggapan kepada Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Dr. H. Ahmad Yani, S.IP., M.Si. Beliau berkomentar dengan tegas dan lantang.

​”Sebenarnya peredaran obat-obat terlarang di kios-kios jamu itu bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi sudah lama mereka beroperasi dan telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.”

​”Namun, kenapa selalu terus berulang kejadiannya? Nampaknya perlu sikap tegas aparat, terutama kepolisian dan kejaksaan, agar tidak memberikan toleransi kepada bandar-bandar narkoba dan pengedar/penjual obat-obat terlarang agar dihukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.”

​”Jangan pernah ada negosiasi, apalagi kalau bisa selesai masalahnya karena mereka mengeluarkan tebusan. Berikan saja sanksi yang berat dan denda yang besar sampai mereka bangkrut tidak bisa beroperasi lagi.”

​”Tutup saja semua usaha yang mengakibatkan rusaknya moralitas/akhlak masyarakat, khususnya generasi muda Cianjur,” pungkasnya.

(Team)