Cianjur – Di tengah khidmatnya pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan, warga Kampung Sukamaju, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali diresahkan dengan munculnya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang daftar G (Gevaarlijk).
Praktik ilegal ini disinyalir menyasar kalangan remaja dan pemuda di wilayah tersebut, yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta merusak kesucian bulan puasa.
Poin Utama Keresahan Warga:
Aktivitas Mencurigakan: Warga melaporkan adanya oknum yang melayani transaksi obat-obatan jenis Tramadol, Eximer, dan sejenisnya secara terselubung.
Waktu Transaksi: Penjualan diduga tetap berlangsung meski di siang hari maupun malam hari saat warga melaksanakan salat Tarawih.
Dampak Sosial: Masyarakat khawatir peredaran obat ini menjadi pemicu aksi tawuran atau tindak kriminalitas jalanan yang sering meningkat di bulan Ramadan.
Desakan kepada Pihak Berwajib:
Sejumlah tokoh masyarakat setempat meminta pihak Kepolisian, khususnya Satnarkoba Polres Cianjur dan Polsek setempat, untuk segera melakukan tindakan tegas berupa razia maupun penangkapan terhadap pengedar.

”Kami ingin Ramadan yang tenang dan bersih dari penyakit masyarakat. Penjualan obat-obatan ini sangat merusak generasi muda kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari aparat desa maupun penegak hukum agar Kp. Sukamaju dan Desa Gadog secara umum kembali kondusif.
(Team)







