Cianjur — Di tengah sorotan masyarakat terhadap carut-marutnya dunia pendidikan di Cianjur, seakan tidak ada jeranya, kini kasus siswa fiktif kembali terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Cianjur, Alam Abubakar, B.E.
Ada 369 PKBM se-Kabupaten Cianjur dengan jumlah siswa 68.052 orang.
Kalau dikali Rp1.500.000 per siswa, totalnya mencapai Rp87.078.000.000, sebuah angka yang luar biasa.
Menurut Alam, hasil investigasi tahap awal terhadap 25 PKBM secara acak terindikasi adanya praktik memanipulasi data siswa (Dapodik) secara masif.
Adapun ke-25 PKBM tersebut berada di wilayah Cianjur Kota, Cilaku, Sukaluyu, Karangtengah, Ciranjang, Bojongpicung, Haurwangi, dan Cugenang.

Jumlah siswa sebanyak 10.497 orang dari 25 PKBM tersebut menghabiskan anggaran Rp15 miliar lebih, jelas Alam Abubakar.
Lebih lanjut, Alam menjelaskan akan mengambil sampel di 25 PKBM yang sudah diagendakan oleh MARAK dan sudah dikirim tembusannya ke Disdikpora Kabupaten Cianjur, papar Sekjen.
Untuk menemukan siswa fiktif, hal itu akan terungkap dari beberapa catatan.
Pertama, meminta diperlihatkan daftar absen siswa masing-masing ruang kelas (Paket A, B, dan C) sesuai jumlah Dapodik.
Kemudian, meminta dibuatkan kolom absen tersebut yang akan diisi dengan nomor WhatsApp (WA) siswa yang bersangkutan sebagai alat untuk mengonfirmasi dan komunikasi dengan siswa.
Apabila nomor WA tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif.
Langkah selanjutnya adalah menjumlahkan seluruh siswa fiktif tersebut dari setiap lembar absen di ruang kelas itu.
Kerugian negara dapat dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh siswa fiktif pada PKBM tersebut dikalikan dengan alokasi bantuan dana BOS setiap siswa per tahun.
Untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B sebesar Rp1,5 juta, dan Paket C sebesar Rp1,8 juta.
Dengan dua alat bukti yang cukup ini, maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera dipidanakan dengan melaporkan kepada Kejaksaan agar diusut terkait aliran dana yang digelapkan.
Sehingga para pihak yang terlibat dapat dihukum yang setimpal, papar Alam Abubakar.
Masih menurut Alam, ada tiga catatan penting.
Pertama, keberadaan siswa fiktif telah berjalan bertahun-tahun dan bisa diketahui dari laporan Realisasi Penggunaan dana BOS tahun-tahun ke belakang.
Termasuk rekening sekolah, jika dilakukan penggeledahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap PKBM yang kerap memasukkan siswa fiktif, akan ditemukan tumpukan-tumpukan ijazah tak bertuan.
Kedua, terkait dengan aliran dana yang dikorupsi secara spesifik dan pasti, akan lebih mudah dilakukan melalui penangkapan cara OTT oleh KPK.
Ketiga, untuk menghindari terulangnya praktik korupsi di PKBM, sebaiknya dilakukan pengawasan yang benar dimulai dari sistem penerimaan murid baru.
Hal ini dimulai saat operator PKBM memasukkan data siswa pada aplikasi Dapodik dan pada saat pelaksanaan pembelajaran.
Pengawas pembina dari Disdikpora harus memeriksa jumlah siswa pada absen kelas serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Alam Abubakar.
Info mengejutkan juga muncul mengenai rumor pungli 20% yang diminta oleh oknum Disdikpora kepada para PKBM yang jumlah siswanya “gemuk”.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu membuka tabir ini agar rumor tersebut bisa menjadi terang benderang.
(Roni)







