Cianjur – Praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G (obat keras yang memerlukan resep dokter) di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar atau penyedia utama asal Aceh kini tengah dalam radar pengawasan intensif pihak terkait.
Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemantauan terhadap aktivitas kios-kios mencurigakan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur, Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalong, dan kecamatan lain yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diduga kuat mencapai kurang lebih 50 titik pengedar obat-obatan tanpa izin resmi yang kian meresahkan warga.
Obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya disinyalir diedarkan secara ilegal melalui jaringan toko-toko kelontong atau kosmetik yang disalahgunakan fungsinya.

Poin Utama Kejadian:
Identitas Terduga: Beberapa bos bernama Ahmad dan Junaedi, pria asal Aceh yang diduga mengoordinasikan pasokan obat kepada pengecer yang berasal dari Aceh juga.
Modus Operandi: Menyamarkan aktivitas penjualan di toko-toko kecil untuk menjangkau kalangan remaja dan pekerja kasar.
Dampak Sosial: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda.
Pernyataan Terkait:
Beberapa tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.
”Kami meminta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk tidak lengah. Peredaran obat golongan G ini adalah ancaman nyata bagi masa depan pemuda di Cianjur. Siapa pun aktor di baliknya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, kami selaku awak media berusaha meminta tanggapan dari Propam Polres Cianjur melalui pesan WhatsApp.
Beliau akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Kasat Narkoba dan mengucapkan banyak terima kasih atas peran serta masyarakat serta wartawan yang telah mempublikasikannya.
Di tempat lain, kami meminta tanggapan dari LHB Dirgantara, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H.
Beliau dengan lantang berkomentar bahwa peredaran obat-obat golongan G tanpa izin di Kota Santri Cianjur yang tercinta ini sangat memprihatinkan.
Beliau memohon kepada APH untuk segera mengambil tindakan untuk menangkap serta memproses, baik para pengedar maupun bos yang diduga asal Aceh sebagai pemasok barang haram tersebut.
Sebab, hal ini bertentangan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
(Red)







