Cianjur – Terungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Induk Jebrod, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tidak bertanggung jawab tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepala pasar berinisial D dan pemegang parkiran berinisial H, bersama dengan H.I.
Ketika awak media ingin melakukan konfirmasi langsung kepada kepala pasar berinisial D, ternyata beliau tidak ada di kantor.
Padahal, pada hari sebelumnya (Senin, 16/03/2026), beliau masih masuk kerja dan seharusnya tetap aktif pada hari ini.
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah tidak ada satu pun staf yang masuk kantor pada saat pemeriksaan awak media.
Informasi tentang dugaan pungli ini berasal dari laporan yang diterima awak media dari ketua K.5.
Dilaporkan bahwa seseorang yang berinisial U mengutarakan adanya pungutan sebesar 5 ribu rupiah per hari kepada seluruh pedagang di Pasar Induk Jebrod.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa pedagang.
Pedagang berinisial D.Z. dan R.N. mengakui dan membenarkan adanya pungutan liar yang disebutkan.
Lebih jauh, diduga uang hasil pungli tersebut dijadikan ajang bancakan dan sebagian besar diperkirakan masuk ke rekening oknum di Dinas Perdagangan dengan nominal sekitar 5 juta rupiah per bulan.
Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait dugaan pungutan liar di Pasar Induk Jebrod dan memberikan update terbaru secepatnya.
(Roni Permana)







