Buseronlinenews

Sidang Gugatan Perdata Tahap Mediasi Berlanjut di PN Muara Teweh

BuseronllineNews.com // Muara Teweh – Sengketa lahan hak secara adat yang berada diwilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berproses di Pengadilan Negeri Muara Teweh Rabu,11/3/2026.

Pasalnya perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining telah melakukan kegiatan lapangan eksplorasi batu bara booring dan pembukaan badan trase jalan koridor pada lahan pemilik hak belum selesai permasalahannya sampai pada saat ini.

Sidang Mediasi yang ditunjuk adalah M. Riduansyah, S.H., sebagai mediator 11/3/2026 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Para Penggugat Muliadi Bin Ikum CS hadir dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ario Fujiarto, S.H.

Pihak Tergugat tidak hadir Darmawi Bin Satri, Wewe Lesamana Bin Atak, Guntur Bin Sanum, dengan alasan yang tidak jelas, namun diwakili oleh Penasihat Hukumnya Yordan Manik, S.H.

Turut Tergugat hadir pihak perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining.

Turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali Bin Ihur tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas.

Namun karena masih proses mediasi tetap masih diberikan waktu untuk hadir langsung pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Muara Teweh,masih agenda mediasi para pihak.

Adapun sengketa yang masuk dalam proses hukum perdata di PN Muara Teweh Penggugat Muliadi CS Bin Ikum selaku pemilik ahli waris tanah lahan hak secara adat dilokasi sei Mumbung wilayah Desa Muara Pari menggugat beberapa pihak karena selama ini menemui jalan buntu di Mulai tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten Barito Utara.

Adapun sebidang tanah hak secara adat turun-temurun tersebut yang dikerjakan pihak PT. Sam Mining yang diklaim atau diakui oleh Darmawi Bin Satri, Wewe Bin Atak, Guntur Bin Sanum dan selaku turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali dan PT. Sam Mining dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang gugatan perdata ini dengan Nomor : 10/Pdt.G/2026/PN Mtw

Yang menyidangkan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sugiannur, S.H., M.H., dan hakim anggota 2 (dua) orang yakni Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., dan Fajar Andri Bidiarto, S.H., Panitera Pengganti Ubaidillah, S.H., Juru Sita Alqoerlah Reza Fahlevi.

Agenda mediasi dipandu oleh mediator mediasi M. Riduansyah, S.H., ditunjuk secara bersama para pihak.

(Red)