Buseronlinenews

Lanjutan Sidang Saksi Dari Tergugat, PN Muara Teweh

BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Sidang lanjutan 9/3/2026 gugatan Prianto Bin Samsuri agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat yakni Kepala Desa Muara Pari, dan menghadirkan saksi Ani Sukma selaku Ketua Kelompok lahan atas nama Yik Bin Durahman selaku memiliki surat tanah.

Sidang dipimpin langsung oleh Kerua Majelis hakim Sugianur, S.H., M.H., dan hakim anggota M.Riduansyah, S.H., serta Khoirun Naza, S.H., mulai pukul sekitar 10.00.WIB.di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Saksi Ani Sukma menerangkan dibawah sumpah di Pengadilan Muara Teweh menerima dana yang disalurkan oleh Kepala Desa Muara Pari dari PT. NPR dan dibagi kepada anggota Kelompok.

Surat tanah dikeluarkan oleh Kepala Desa Mukti Ali sebagai Kelompok Tani untuk mengelola lokasi lahan terang saksi dihadapan majelis hakim dan pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Kami hanya merintis lahan itu dan masih hutan perawan,dan tidak ada izin dari pemerintah untuk lahan kelompok tani.

Pembentukan Kelompok Tani tahun 2019
terang Ani selaku Ketua Kelompok Tani anggota kelompok tidak ada pengelolaan lahan,hanya merintis awal saja.dihutan belantara tersebut.

Kuasa hukum penggugat kejar keterangan saksi sekaligus ketua kelompok tani dan mempertanyakan tentang awal dibentuk kelompok Ani jawab tegas,itu kelompok tani dibentuk olek Kepala Desa Mukti Ali terang saksi ani terhadap kuasa hukum dihadapan majelis hakim.

Batas-batas wialayah Desa hanya sungai antara Desa Muara Pari dan Karendan sebelah selatan muara pari dan utara karendan dari sei puti.

Setelah selesai pertanyaan dari kuasa kuhum penggugat lalu giliran majelis hakim melakukan pertanyaan terhadap saksi lagi.

Hakim pertanyakan tentang kegiatan kelompok tani terhadap Ani Sukma selaku Ketua Kelompok,kami masing-masing tidak mengelola lahan kelompok yang dibentuk Kepala Desa Muara Pari itu,sejak tahun 2019 dan sebelum itu kami masyarakat masing-masing,terang Ani dengan majelis hakim.

Sebelum tahun 2019 itu lahan milik Yik Bin Durahman yang dibuat tahun 2002 merupakan kakak ipar sendiri dari Ani dan juga kakak ipar dari Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali selaku Tergugat.

Kami juga telah menerima dana taliasih dari PT.NPR dan dibagi 2(dua) dengan Desa Karendan.

Selanjutnya saat majelis hakim memperlihatkan bukti-bukti surat terhadap saksi,maka saksi gelagapan dihadapan majelis hakim setelah melihat surat yang perlihatkan majelis hakim dan masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat dipersilahkan maju sama-sama.

Itu surat kesepakatan dibuat di rumah Kades Muara Pari di muara teweh terang ani dengan hakim.

Isi dari surat tersebut masyarakat menjamin segala sesuatu atas penerimaan dari PT.NPR.

Luas lahan kelompok yang hanya dirintis sekitar 870 hektar masuk PT.NPR
Saksi tidak tahu tahun berapa PT.NPR masuk ke lahan tersebut,hanya tahun 2019 tidak ada PT.NPR masuk disitu.

Kami terakhir datang ke lokasi lahan tahun 2024 tidak tahu kapan PT.NPR menggarap lahan tersebut tambah ani dengan nada tegas dihadapan majelis hakim yang menidangkan perkara perdata ini.

Selanjutnya saksi ke 2(dua) atas nama Yik Bin Durahman diajukan tergugat atau kiasa hukumnya sebagai saksi namum ditolak oleh kuasa hukum Penggugat dengan alasan ada hubungan keluarga atau kakak ipar dari Tergugat yakni Mukti Ali selaku Kepala Desa sehingga akhirnya kesimpulan majelis hakim saksi yang diajukan tidak dapat diterima alias ditolak.

Sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 saksi tergugat saksi tambahan baik penggugat dan tergugat oleh majelis hakim 9/3/2026 sebelum ditutup sidang.

(Ayb)