Buseronlinenews

Cara Paling Mudah Melihat Adanya Siswa Fiktif pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Cianjur — Buser Online. Lembaga Swadaya Masyarakat Majelis Rakyat Anti Korupsi sedang gencar mendata dan melakukan investigasi ke lapangan untuk memperkuat adanya dugaan manipulasi data siswa fiktif.

​Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Cianjur, Alam Abubakar, B.E., ada beberapa tahapan untuk membuktikannya.

​Pertama, minta diperlihatkan daftar absen siswa masing-masing ruang kelas untuk Program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai jumlah siswa yang tercantum pada Data Pokok Pendidikan.

​Kemudian, dibuatkan kolom absen tersebut yang akan diisi dengan nomor WhatsApp siswa yang bersangkutan sebagai alat untuk mengonfirmasi dan komunikasi dengan siswa tersebut.

​Apabila nomor WhatsApp tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif.

​Jumlahkan seluruh siswa fiktif tersebut dari setiap lembar absen dari ruang kelas itu.

​Kerugian negara dapat dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh siswa fiktif pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tersebut dikalikan dengan alokasi bantuan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan setiap siswa per tahun.

​Untuk Program Paket A sebesar Rp1.300.000, Program Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Program Paket C sebesar Rp1.800.000.

​Dengan dua alat bukti yang cukup ini, maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera dipidanakan dengan melaporkan kepada Kejaksaan agar diusut terkait aliran dana yang digelapkan.

​Tujuannya agar para pihak yang terlibat dapat menerima hukuman yang setimpal.

​Catatan:

  1. ​Keberadaan siswa fiktif telah berjalan bertahun-tahun dan bisa diketahui dari laporan Realisasi Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun ke belakang termasuk rekening sekolah.

​Jika dilakukan penggeledahan terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang kerap memasukkan siswa fiktif, akan ditemukan tumpukan ijazah tak bertuan.

  1. ​Terkait dengan aliran dana yang dikorupsi secara spesifik dan pasti, akan lebih mudah dilakukan melalui penangkapan dengan cara Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. ​Untuk menghindari terulangnya praktik korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tersebut, sebaiknya dilakukan pengawasan yang benar.

​Pengawasan dimulai dari Sistem Penerimaan Murid Baru di saat operator Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat memasukkan data siswa pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan.

​Di saat pelaksanaan pembelajaran, pengawas pembina dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga harus memeriksa jumlah siswa pada absen kelas serta mengawasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi, Alam Abubakar, B.E.

​( Roni/ Y )