Cianjur — Buser Online. Lembaga Swadaya Masyarakat Majelis Rakyat Anti Korupsi sedang gencar mendata dan melakukan investigasi ke lapangan untuk memperkuat adanya dugaan manipulasi data siswa fiktif.
Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Cianjur, Alam Abubakar, B.E., ada beberapa tahapan untuk membuktikannya.
Pertama, minta diperlihatkan daftar absen siswa masing-masing ruang kelas untuk Program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai jumlah siswa yang tercantum pada Data Pokok Pendidikan.
Kemudian, dibuatkan kolom absen tersebut yang akan diisi dengan nomor WhatsApp siswa yang bersangkutan sebagai alat untuk mengonfirmasi dan komunikasi dengan siswa tersebut.
Apabila nomor WhatsApp tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif.
Jumlahkan seluruh siswa fiktif tersebut dari setiap lembar absen dari ruang kelas itu.
Kerugian negara dapat dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh siswa fiktif pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tersebut dikalikan dengan alokasi bantuan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan setiap siswa per tahun.
Untuk Program Paket A sebesar Rp1.300.000, Program Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Program Paket C sebesar Rp1.800.000.
Dengan dua alat bukti yang cukup ini, maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera dipidanakan dengan melaporkan kepada Kejaksaan agar diusut terkait aliran dana yang digelapkan.
Tujuannya agar para pihak yang terlibat dapat menerima hukuman yang setimpal.
Catatan:
- Keberadaan siswa fiktif telah berjalan bertahun-tahun dan bisa diketahui dari laporan Realisasi Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun ke belakang termasuk rekening sekolah.
Jika dilakukan penggeledahan terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang kerap memasukkan siswa fiktif, akan ditemukan tumpukan ijazah tak bertuan.
- Terkait dengan aliran dana yang dikorupsi secara spesifik dan pasti, akan lebih mudah dilakukan melalui penangkapan dengan cara Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Untuk menghindari terulangnya praktik korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tersebut, sebaiknya dilakukan pengawasan yang benar.
Pengawasan dimulai dari Sistem Penerimaan Murid Baru di saat operator Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat memasukkan data siswa pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan.
Di saat pelaksanaan pembelajaran, pengawas pembina dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga harus memeriksa jumlah siswa pada absen kelas serta mengawasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi, Alam Abubakar, B.E.
( Roni/ Y )







