Buseronlinenews

Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka Kasus Suap Program Irigasi di Luwu

BuseronlineNews.com // LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) Kabupaten Luwu tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, lima tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar berinisial MF.

Selain MF, penyidik juga menetapkan ZF yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu sebagai tersangka.

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN dan AF yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.

Muhandas menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp. 35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(Bang Jur)