Buseronlinenews

Pelaku Mafia BBM Gentayangan, Gunakan Mobil Mewah Pajero

Citeureup – ‎Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal di sebuah SPBU bernomor 34-169-04 yang berada di wilayah hukum Polsek Citeureup, Polres Bogor.5/3/26.

‎Temuan tersebut bermula ketika awak media melakukan pemantauan di area SPBU tersebut beberapa waktu lalu.

Saat itu, terlihat sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero yang mencurigakan tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak wajar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung solar subsidi dalam kapasitas besar, melebihi standar tangki kendaraan pada umumnya.

‎Ketika dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut yang memperkenalkan dirinya dengan panggilan Ambon mengaku hanya bertugas sebagai sopir.

‎Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyebut bahwa kendaraan yang digunakannya bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang disebut sebagai anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial AF.

‎ “Saya hanya supir. Mobil ini milik anggota TNI berpangkat Sertu, namanya Af,” ujar Ambon kepada awak media.

Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut, sopir tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum tersebut berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), atau Angkatan Udara (AU).

‎Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat BBM subsidi merupakan komoditas negara yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau dijadikan bisnis ilegal.

‎Dari hasil pengamatan di lapangan, kendaraan jenis SUV Pajero tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki atau bagasi agar mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

‎Modus yang kerap digunakan dalam praktik mafia BBM subsidi antara lain:

‎Modifikasi tangki kendaraan agar kapasitas lebih besar

‎Pengisian berulang di beberapa SPBU

‎Menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari deteksi

‎Menjual kembali solar subsidi kepada industri atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi

‎Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat karena menguras jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.

‎Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

‎Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku antara lain:

‎1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

‎Pasal 55

‎ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



‎Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.

‎2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – sektor migas)
‎Mempertegas sanksi terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

‎3. Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana

‎Jika terbukti ada pihak lain yang menyuruh, membantu, atau terlibat, maka pihak tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai turut serta melakukan kejahatan.


‎Apabila benar kendaraan tersebut milik seorang anggota TNI aktif, maka penanganan hukumnya dapat melibatkan peradilan militer.

‎Dasar hukum yang dapat digunakan antara lain:

‎1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

‎Anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui peradilan militer, namun tetap dapat dikenakan pasal pidana umum.

Team