Buseronlinenews

Unit Reskrim Polsek Todanan Blora Berhasil Bekuk Pencuri Barang Inventaris Sekolah

BuseronlineNews.com // Blora – Tidak pakai lama, pelaku pencurian barang barang inventaris sekolah SD N ll Gondoriyo Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Jawa Tengah berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora di sebuah warung makan di kawasan Cumpleng Indah Todanan pada Jum’at siang ( 27/02/2026 ).

Penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berjumlah dua orang tersebut berawal dari adanya laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD N Il Gondoriyo Todanan beberapa waktu lalu

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Todanan Iptu Suhari S.H., M.H.menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian tersebut pertama kali di ketahui oleh Hartono, salah satu guru di SD tersebut pada Rabu ( 25/02/2026 ) sekira pukul 07.00 WIB

Saat mau memasuki ruang kantor sekolah, Hartono mendapati pintu kantor tersebut dalam keadaan tidak terkunci

“Saat mau masuk ruang kantor, saksi terkejut melihat pintu tidak terkunci. Kemudian saksi masuk ke dalam dan melihat ruang dalam kantor tersebut sudah acak acakan, dan barang barang berserakan di lantai.” jelasnya

Akibat kejadian tersebut, kerugian di taksir mencapai Rp.27 juta, dan barang barang yang hilang antara lain dua unit LCD proyektor dan tiga unit laptop.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan olah TKP.

Atas kesigapan petugas, kedua tersangka yakni IW ( 38 ) asal Bandar Lampung dan DS ( 39 ) asal Jakarta Utara yang di ketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang, berhasil di amankan berikut barang bukti hasil kejahatannya antara lain tiga unit laptop dan satu unit proyektor.

Selain barang barang tersebut, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang di gunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yakni Yamaha N MAX bernopol palsu R – 3598 – JAC dan Honda ADV bernopol G- 4056 – CDF

” Saat di geledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang di sembunyikan di dalam jok sepeda motor.” tambahnya

Barang lain yang juga turut di amankan petugas yakni sebuah obeng yang di duga di gunakan kedua pelaku untuk membobol pintu ruang kantor sekolah.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.150.000 dari sisa penjualan barang curian

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 477 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan

Tak lupa Iptu Suhari juga mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan di wilayah Todanan dan sekitarnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan barang barang inventaris guna mencegah kejadian serupa.

” Kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang barang inventaris agar kejadian serupa tidak terulang lagi.” pungkasnya. ( Hr/Yd/Wg ).