CIANJUR – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh seorang warga di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, berujung pada kematian.
Seorang pria berinisial M (52) tewas setelah dianiaya oleh A (38) lantaran kedapatan mencuri dua buah labu milik warga berinisial B.A. pada Sabtu (28/2/2026) sore.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, membenarkan peristiwa nahas tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini secara intensif.
Pelaku A telah diamankan di Mapolsek Cugenang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
”Kami telah mengamankan pelaku berinisial A. Saat ini tim Unit Reskrim masih bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait hubungan antara tindak penganiayaan yang dilakukan dengan penyebab meninggalnya korban,” ujar Kompol Usep Nurdin dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 17.50 WIB, ketika korban M diketahui sedang mengambil dua buah labu di lahan milik B.A.
Aksi tersebut dipergoki oleh pelaku A yang kemudian langsung bertindak di luar batas kemanusiaan dengan menganiaya korban.
Kapolsek menjelaskan bahwa meskipun sempat ada upaya peleraian dari pihak keluarga atau saudara yang berada di lokasi, penganiayaan tetap terjadi dan mengakibatkan luka serius pada tubuh korban.
”Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, muka, dan hidung. Meskipun sempat dilerai oleh saudaranya, namun aksi kekerasan tersebut sudah terjadi dan mengakibatkan luka yang cukup parah,” ungkapnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif pascakejadian, namun nyawanya tidak tertolong.
M meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB atau dua hari setelah insiden penganiayaan.
Saat ini, jenazah korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani proses autopsi.
Pihak kepolisian ingin memastikan secara medis apakah kematian korban murni akibat luka penganiayaan atau terdapat faktor lain seperti penyakit bawaan yang memperparah kondisi korban.
”Kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. Ini penting agar proses hukum nantinya bisa berjalan secara objektif dan transparan. Kami ingin semuanya terbuka jelas, terutama terkait korelasi antara luka penganiayaan dengan penyebab kematian korban,” tegas Kompol Usep.
Atas perbuatannya, pelaku A terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Cugenang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana, sekecil apa pun kasusnya.
Masyarakat diminta untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
”Kami meminta masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Jika menemukan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak berwajib. Biarkan proses hukum yang berjalan. Main hakim sendiri bukanlah solusi, justru akan menimbulkan masalah baru dan korban baru,” pungkasnya.
Oding/AS Najib







