Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum guru dan siswa di wilayah Tapanuli Utara memicu perhatian publik dan keresahan masyarakat. Isu ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mandi tanpa busana dengan seorang pria .
Yang mana dalam vidio trrsebut diduga seorang Oknum guru dan pelajar.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut dugaan keterlibatan seorang guru berinisial PJ dengan seorang siswa berinisial YP. PJ disebut berstatus guru PPPK paruh waktu sekaligus menjabat sebagai wakil kepala sekolah di SMA PGRI 20.
Pada Selasa (24/2/2026), Kepala SMA PGRI 20, Alpa Simajuntak, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah memanggil PJ untuk klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Guna memastikan kebenaran informasi, media juga mendatangi SMA Negeri 1 Siborongborong pada Rabu (25/2/2026). Kepala sekolah, P. Pakpahan, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari guru dan siswa yang disebut dalam isu tersebut. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa keduanya membantah adanya peristiwa sebagaimana yang beredar.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun tuntutan dari pihak keluarga. Meski demikian, sekolah menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik profesi guru, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, dugaan pelanggaran yang melibatkan pendidik dan peserta didik tetap dapat diproses apabila terbukti melanggar norma kesusilaan, perlindungan anak, maupun kode etik profesi. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi tindakan administratif, disiplin kepegawaian, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap adanya klarifikasi yang transparan serta penanganan tegas sesuai aturan pendidikan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti.
(TOGAR)







