Buseronlinenews

Dugaan Zakat Ilegal Darul Hikam Belum Ada Proses Hukum

CIREBON – Dugaan penghimpunan dana zakat mal tanpa izin resmi oleh oknum pengurus Yayasan Darul Hikam pada tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Selain status izin yayasan yang diduga telah kedaluwarsa saat pengumpulan dana berlangsung, dana yang disebut mencapai ratusan juta rupiah itu juga tidak tercatat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kasus ini bahkan pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

Pernah Dilaporkan ke Polres Cirebon Kota
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Media Jayantara News telah mengirimkan surat laporan kepada Polres Cirebon Kota tertanggal 20 Mei 2023 terkait dugaan penghimpunan zakat tanpa izin tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sempat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian guna klarifikasi atas laporan tersebut.

Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai kelanjutan proses hukum ataupun status penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dalam kasus yang menyangkut dana umat tersebut.

Status Izin Yayasan Dipertanyakan

Surat edaran berkop Yayasan Darul Hikam yang beredar saat itu membuka penerimaan zakat mal untuk masyarakat umum, dengan mencantumkan nama Mustofa sebagai sekretaris yayasan dan Ibu Iha Siha B Yahya sebagai bendahara.
Namun berdasarkan hasil penelusuran legalitas, pada saat edaran diterbitkan, izin yayasan diduga dalam kondisi tidak aktif atau kedaluwarsa.

Dalam regulasi pengelolaan zakat, penghimpunan dana zakat dari masyarakat umum wajib memiliki izin resmi serta berada dalam koordinasi BAZNAS.

Dana Tak Pernah Tercatat di BAZNAS

Hasil konfirmasi media kepada BAZNAS setempat menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dana zakat dari Yayasan Darul Hikam pada periode dimaksud.
Jika benar dana tersebut terkumpul hingga ratusan juta rupiah namun tidak dilaporkan atau disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku, maka terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan zakat nasional.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, praktik penghimpunan zakat tanpa izin dapat berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pengumpulan zakat wajib dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan negara melalui BAZNAS.
Penghimpunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

2.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dana yang dihimpun tidak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak dipertanggungjawabkan, maka dapat berpotensi masuk dalam unsur:
Dugaan penggelapan
Dugaan penipuan
Tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

3. Undang-Undang Yayasan
Yayasan wajib menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan serta tunduk pada ketentuan administratif dan legalitas yang berlaku. Operasional dalam kondisi izin tidak aktif berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tambahan.

Persoalan Amanah dan Kepercayaan Publik

Zakat bukan sekadar dana sosial. Ia adalah kewajiban agama dan amanah umat. Ketika dana dihimpun atas nama agama, transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban moral sekaligus hukum.
Jika benar terjadi penghimpunan tanpa izin serta tidak adanya pelaporan kepada lembaga resmi, maka persoalan ini bukan hanya administratif, melainkan menyangkut integritas dan kepercayaan publik.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Media telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak yang tercantum dalam surat edaran serta pengurus yayasan terkait:

  • Status izin saat pengumpulan dana
  • Total dana yang terkumpul
  • Mekanisme distribusi
  • Pertanggungjawaban keuangan

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi.

Catatan Redaksi :
Kasus ini pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut dana umat.

Media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini secara berimbang dan terbuka terhadap klarifikasi dari semua pihak.

(Tim)