Buseronlinenews

Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur Tegaskan Independensi Hakim dalam Sidang Aktivis Petani Thawaf Aly

Buseronlinenews.com – Senin, ( 9/2/2025) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur melalui Jubir Dua Bapak Christopher E. G Hutapea S.H, Selaku Jubir dua Humas Pengadilan Negeri kabupaten Tanjung Jabung timur ( Sabak). menegaskan tetap berkomitmen menjaga marwah independensi dan profesionalitas di Pengadilan dalam menangani suatu perkara aktivis petani Thawaf Aly yang sedang berlangsung saat ini.

Hal itu disampaikan Humas PN Tanjab Timur, Bapak Christopher E. G Hutapea S.H menanggapi hasil konfirmasi Via WhatsApp dengan Kepala Korwil Media Buseronlinenews.com provinsi jambi kepada Jubir Dua ( Humas) Pengadilan negeri kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan beberapa sejumlah pertanyaan yang di ajukan diantaranya :
Dengan Bunyi WhatsApp :

Media Buser: Assalamualaikum pak, mohon izin ada waktu wawancara hari ini?
Humas PN Tanjab tim : Pak Jubir 2 Christoper PN TANJAB TIMUR JAMBI: Waalamualaikumsalam Kira2 informasi tentang apa yg diperlukan oleh rekan2 media pak?

Media Buseronlinenews.com Mau konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Tanjab Timur terkait Sidang Thawaf Aly:

  1. Bagaimana pandangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh Thawaf Aly, mengingat beliau dikenal sebagai aktivis petani yang selama ini konsen dalam melakukan pendampingan kepada petani?
  2. Apakah status Thawaf Aly sebagai aktivis petani dan peranannya dalam pendampingan petani dipertimbangkan dalam proses persidangan dan pembuktian kasus yang sedang berlangsung?
  3. Adakah pertimbangan khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam melihat keterlibatan Thawaf Aly dalam dunia petani yang berhubungan dengan tuduhan yang dikenakan terhadapnya?
  4. Apakah ada potensi bias atau pandangan yang mengarah pada kriminalisasi aktivisme petani dalam proses hukum kasus Thawaf Aly? Bagaimana Pengadilan Negeri menanggapi hal tersebut?
  5. Dapatkah Pengadilan Negeri memberikan penjelasan mengenai hubungan antara peran Thawaf Aly sebagai aktivis petani dan tuduhan hukum yang dikenakan kepadanya? Apakah ini mempengaruhi jalannya persidangan?
  6. Mengapa Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan konteks sosial dan perjuangan yang dilakukan oleh Thawaf Aly dalam mendampingi petani, mengingat hal ini bisa memberikan pandangan yang lebih adil terhadap kasus ini?

Pak Jubir Dua PN Tanjabtim Bapak Christopher E. G Hutapea S.H menjelaskan, Bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam menangani setiap perkara selalu berpegang pada asas equality before the law. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Pengadilan tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara dan senantiasa menangani setiap perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nah terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, hal tersebut pada prinsipnya telah masuk ke dalam ranah pembuktian dan menjadi wewenang majelis hakim untuk menilai alat bukti di persidangan.

Oleh karena itu, mengingat perkara masih berjalan dan saat ini berada pada tahap pembuktian, serta demi menjaga prinsip independensi peradilan yang dijalankan oleh majelis hakim dalam menangani perkara maka pengadilan belum berada dalam posisi untuk memberikan pernyataan, penilaian, ataupun kesimpulan yang berpotensi mendahului jalannya persidangan dan putusan hakim.

Demikian ya pak, ucapnya, untuk diketahui bersama. Di kesempatan ini izinkan kami untuk turut mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers, khususnya rekan-rekan media.

Kami menghargai peran pers dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan mencerdaskan, sekaligus mengawal penegakan hukum, keadilan, serta nilai-nilai demokrasi sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terima kasih atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan media selama ini. Ucapnya.

Pak Jubir Dua PN Tanjabtim Bapak Christopher E. G Hutapea S.H menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait jalannya persidangan yang kini masih berlangsung beliau kembali
menjelaskan berbagai pertanyaan maupun pandangan yang berkembang saat ini pada prinsipnya telah masuk ke dalam ranah pembuktian di persidangan. Karena itu, seluruh penilaian terhadap alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim.

“Hal tersebut telah masuk ke dalam ranah pembuktian dan menjadi wewenang majelis hakim untuk menilai alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat perkara masih berjalan dan saat ini berada pada tahap pembuktian, pengadilan belum dapat memberikan pernyataan, penilaian, ataupun kesimpulan yang berpotensi mendahului proses persidangan maupun putusan hakim.

Menurutnya, sikap tersebut diambil demi menjaga prinsip independensi peradilan yang dijalankan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara saat ini.

Selain itu, Cristopher menegaskan bahwa dalam menangani setiap perkara, PN Tanjab Timur selalu berpegang pada asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Pengadilan tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara dan senantiasa menangani setiap perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

PN Tanjab Timur memastikan proses persidangan terhadap Thawaf Aly akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Ungkap nya.

(Rasid)