Sukabumi – Kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat, S.H Optimis, hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada, (6/2/2025).
Kendati tergugat tidak memberikan kesimpulan pada sidang kesimpulan, saya yakin hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada. karena sikap ini dianggap sebagai pelepasan hak untuk memberikan argumen akhir, namun begitu tidak otomatis menggugurkan pembelaan sebelumnya, karena hakim tetap berwenang memutus perkara, ujar Saleh.
Ada konsekuensi hukumnya, menurut hukum acara perdata Indonesia:
Hakim Melanjutkan Persidangan: Sidang tidak tertunda hanya karena tergugat tidak mengajukan kesimpulan. Kesimpulan bukanlah tahapan wajib, melainkan hak pihak-pihak untuk menganalisis hasil pembuktian Pengadilan.
Disini hanya saja, Tergugat kehilangan momen terakhir untuk meyakinkan hakim dengan mensinkronisasikan dalil jawaban dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Lanjut Saleh terangkan, biasanya Hakim akan memutus perkara berdasarkan dalil gugatan, jawaban tergugat, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Tidak mengajukan kesimpulan, terutama jika disertai ketidakhadiran sebelumnya, dapat membuat hakim menilai tergugat tidak serius membela diri dan di nyatakan melepas hak nya untuk pembelaan.
Kesimpulannya, persidangan akan berlanjut ke tahap musyawarah majelis hakim dan putusan, dengan posisi tergugat melemah karena tidak ada rangkuman argumen penutup, ungkapnya.
(Resty Ap)







