Rupat – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta Pemerintah mencabut perizinan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).
Selain pencabutan izin, WALHI mendesak segera dilakukannya pemulihan lingkungan dan evaluasi terhadap korporasi perusak lingkungan lainnya. Hal ini menyusul pencabutan 28 izin di tiga provinsi yang terdampak bencana ekologis banjir, yakni Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pencabutan 28 izin perusahaan di provinsi terdampak bencana tersebut dinilai sebagai langkah kecil yang tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan, serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas Ke-28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi lain di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. PT SRL dan PT SSL termasuk di dalamnya, di mana kedua perusahaan perkebunan akasia ini memiliki izin yang melintasi dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Riau.

Pada konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden tanggal 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dari 28 perusahaan yang dicabut, dua di antaranya adalah PT SRL seluas 173.971 ha dan PT SSL seluas 42.350 ha. Merujuk pada paparan luasan tersebut, artinya seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut.
Sebagai pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP), sebaran lokasi PT SRL meliputi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas Utara (Sumut), serta Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis (Pulau Rupat), Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir (Riau).
Sementara itu, lokasi PT SSL berada di Blok Padang Lawas (Sumut) dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Riau).
Selama beroperasi, baik PT SRL maupun PT SSL memiliki riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau. Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.
Aktivitas PT SRL juga dinilai menambah kerentanan di dua pulau kecil, yakni Rupat dan Rangsang. Oleh karena itu, pencabutan izin harus ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis dan evaluasi terhadap industri ekstraktif lainnya yang memiliki catatan pelanggaran serupa di Riau.
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, menyatakan bahwa berbagai pelanggaran dan konflik yang ditimbulkan korporasi ekstraktif telah merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan lokal. Ia mendesak Satgas PKH untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
“Berbagai perizinan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas Provinsi Riau seharusnya mendapat perhatian serius, mengingat sebagian besar wilayah kami adalah kawasan hutan dan gambut.
Kami tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa terlebih dahulu sebelum pemerintah bertindak tegas,” ujar Eko.
Senada dengan hal tersebut, Besta Junandi selaku Direktur Perkumpulan Elang, juga menyampaikan desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan demi kedaulatan rakyat. Hal ini penting mengingat dampak aktivitas korporasi yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak.







