Informasinya bos perusahaan tambang pasir di perairan DAS Jelai akrab disapa panggilannya Bu Lidya, kemarin hari Kamis (22/1) Bu Lidya via telpon seluler kepada awak media menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin IUP di DAS Jelai wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
PT. Berkah Jalal Bersinar (PT.BJP) sebelumnya dikelola manajemen Bu Lisa dan Andreas, perusahan ini kami dapat secara take oper dari Bu Lisa jadi terkait dari komitmen pembicaraan manajemen lama dengan pihak desa Pulau Nibung kami tidak tau sama sekali namun kami tetap membenahi dan membangun hubungan yang senergi, selaras dengan masyarakat Pulau Nibung dan Pemerintah Desanya, papar Lidya yang mengaku penanganan manajemen yang lama abruradul, perlu pembenahan.
Kami sudah 2 kali pertemuan dengan pak Kades Pulau Nibung dan mendengar informasi langsung dari kades Pulau Nibung hal – hal yang ditangani manajemen yang lama.
Hal CSR ke desa Pulau Nibung tetap kedepannya kami sampaikan apa yang menjadi hak pihak desa, cuma saat ini kami belum bisa berbuat mengingat perusahaan kami terkena Demurrage sebesar Rp.630.000.000,- dan selama ini kami belum pernah mengeluarkan tongkang muatan pasir tambang keluar dari DAS Jelai kabupaten Sukamara, ini yang perdana sudah hadapi masalah yang besar dan kedepannya mudahan semua pihak dapat mendukung keberadaan perusahan kami beraktivitas di DAS Jelai ini,” ucap Lidya yang ungkapkan sangat keberatan bila dibilang tidak bekordinasi dengan pihak desa Pulau Nibung.
Musbah salah satu warga desa Pulau Nibung hari ini Jumat (23/1) via whatsAppnya ke awak media, kalimat pesannya mengatakan masyarakat pada saat itu rapat di ruang kantor BPD desa Pulau Nibung meminta CSR untuk desa hanya 5000/kubik tapi pihak pengelola keberatan dengan alasan terlalu tinggi dan sampai sekarang ini belum ada jawaban…..hilang gitu aja.
Sementara Kades Pulau Nibung belum bisa berikan tanggapannya dari kemarin sampai saat ini telpon selulernya tidak aktif.
(Marboen)







