Buseronlinenews

Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMPN 4 Takokak Mencuat, Operator dan Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Cianjur – Buseronlinews, Kamis (22/1/2026). Dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ditemukan di SMP Negeri 4 Takokak, Kabupaten Cianjur. Dugaan tersebut mengarah pada oknum operator Dapodik berinisial Pserta pihak sekolah, menyusul sulitnya proses klarifikasi yang dilakukan oleh tim media.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah siswa secara global di SMPN 4 Takokak tercatat sebanyak 177 siswa, namun hanya 77 siswa yang tercantum sebagai penerima PIP. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian dana PIP tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Indikasi serupa juga ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni:

  • Tahun 2024: Dari 178 siswa, tercatat 99 penerima PIP.
  • Tahun 2023: Dari 135 siswa, tercatat 90 penerima bantuan.

Fakta di lapangan menunjukkan salah satu siswa berinisial “S” tercatat sebagai penerima dalam aplikasi Sipintar, tetapi hingga kini tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dana PIP tersebut. Hasil konfirmasi langsung kepada keluarga siswa menguatkan bahwa bantuan tersebut memang tidak pernah diterima.

Upaya klarifikasi kepada operator Dapodik berinisial P melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak aktif dan diduga memblokir kontak media. Sementara itu, Kepala Sekolah Saeful Ansyori juga belum berhasil ditemui meski tim media telah mendatangi sekolah secara langsung.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah bagi peserta didik kurang mampu yang wajib disalurkan langsung kepada penerima, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Setiap bentuk penyelewengan dana PIP berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan dana PIP diimbau untuk segera melapor kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, KPK, atau aparat penegak hukum lainnya.

(Roni Permana)