SUKABUMI — Hari ketiga sidang perkara pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb.
Pemohon dalam perkara praperadilan ini diwakili oleh kuasa hukum dari DRH & Partners, di antaranya Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., Ikram Tumiwang, S.H., Fedrick Hendrik Kandai, S.H., serta sejumlah advokat muda lainnya. Turut hadir pula tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Angga Prawira, S.H., Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, S.H., beserta rekan-rekan.
Sementara itu, pihak Termohon praperadilan adalah Penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Pada agenda pembuktian Pemohon,
Pemohon menghadirkan 16 alat bukti surat asli, di antaranya bukti inti berupa SP2HP pada saat perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam dokumen tersebut, Termohon secara tegas menyatakan bahwa “telah ditemukan bukti permulaan yang cukup”.
Untuk menguatkan alat bukti surat tersebut, Pemohon juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Perdata Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. dan Ahli Pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Ahli Perdata Dr. Arif Firmansyah menguraikan mengenai perbuatan melawan hukum dalam perspektif keperdataan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, yang bertentangan dengan ketentuan KUHD serta asas-asas hukum dan etika perbankan. Ia juga menjelaskan keterkaitan pertimbangan hakim dalam satu amar putusan yang dapat dikaitkan dengan peristiwa pidana.

Sementara itu, Ahli Pidana Dr. Indra Yudha Koswara menjelaskan secara komprehensif mengenai hukum acara pidana, termasuk etika profesi dan kode etik anggota Polri dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum Pemohon, Dasep Rahman Hakim, menyampaikan bahwa keterangan Ahli Pidana disampaikan secara terang, terperinci, dan sistematis sehingga seluruh pengunjung sidang tampak terkesima. Seluruh pertanyaan baik dari Pemohon maupun Termohon dijawab dengan lugas, tegas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalil-dalil jawaban praperadilan dari Termohon pada prinsipnya telah terpatahkan oleh keterangan Ahli Pidana hari ini,” ujar Dasep. Ia menambahkan, Termohon dalam persidangan lebih menitikberatkan pada aturan Perkap, sementara secara hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki derajat yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Dasep menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dengan alasan tidak cukup bukti.
Kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan pada 15 Mei 2025. Pada tahap penyelidikan, perkara telah melalui gelar perkara dan secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun pada Desember 2025, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kami menilai terdapat kejanggalan, karena sebelumnya penyidik telah menyatakan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, penghentian penyidikan ini kami uji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Dasep.
Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP baru, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, objek praperadilan mengalami perluasan, sehingga pengujian penghentian penyidikan tersebut menjadi relevan dalam kerangka due process of law.
(Tim)







