BUSER SAMPANG – PT Garam (Persero) melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Senin, 12/01/2026, dalam rangka:
Pertama, memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung percepatan penguatan sektor garam nasional menuju swasembada garam tahun 2027.
Kedua, rencana pembangunan pabrik garam modern di Madura yang dijadwalkan memasuki tahap ground breaking pada Februari 2026.
Ketiga, menuntut adanya pengawalan dan pendampingan hukum yang kuat guna memastikan seluruh proses pembangunan, pengelolaan aset, hingga operasional berjalan dalam koridor hukum.
Dalam audiensi tersebut, selain Abraham Mosie selaku Direktur Utama PT Garam (Persero), turut hadir Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Ahyanizzaman, serta Direktur Operasi dan Pengembangan PT Garam, Syaifuddin.
Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rombongan PT Garam diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), sebagaimana dilansir dalam halaman resmi Kejati Jawa Timur melalui laman https://kejati-jatim.go.id/kejati-jatim-terima-audiensi-direksi-pt-garam-bangun-kolaborasi-dukung-swasembada-garam-2027/
Nurul mengungkapkan bahwa pihaknya merasa pesimis terhadap rencana PT Garam (Persero) dalam mewujudkan swasembada garam nasional tahun 2027.

Hal tersebut disebabkan lahan garam seluas ratusan hektare yang merupakan aset milik negara dan dikelola oleh PT Garam (Persero) diduga sebagian besar dikuasai oleh perorangan yang mengatasnamakan mitra.
Menurut Nurul, kondisi tersebut sudah bukan rahasia umum, di mana ratusan hektare aset lahan garam negara mulai dari Sumenep, Pamekasan, hingga Sampang yang merupakan lumbung garam nasional, sebagian dikuasai oleh perorangan yang mengatasnamakan mitra.
Di Kabupaten Sampang sendiri, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kurang lebih sekitar 300 hektare lahan garam dikelola oleh mitra.
Untuk poin kedua dan ketiga, Nurul menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh, khususnya terhadap komitmen pengelolaan aset agar tetap berada dalam koridor hukum.
Ia juga mendorong agar kejaksaan melakukan audit pemeriksaan serta penertiban ulang terhadap aset-aset lahan garam yang dikuasai oleh mitra, termasuk adanya dugaan bahwa sebagian lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, Miftah selaku Humas PT Garam Sumenep menyampaikan bahwa dirinya menghormati pandangan dan pendapat dari berbagai pihak.
Namun, terkait dugaan atau klaim penguasaan lahan oleh pihak tertentu, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus berbasis data dan bukan asumsi. PT Garam, menurutnya, tetap optimis terhadap pencapaian swasembada garam tahun 2027.
(Tim)







