Buseronlinenews

Program Penanganan dan Penyelesaian Kredit Macet LPK-AKI

Ilustrasi Kredit

Kuningan – LPK-AKI mengeluarkan program penanganan atau penyelesaian kredit macet yang di peruntukan bagi konsumen jasa keuangan yang mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran.

Begitu yang disampaikan Dede, Sekjend Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) cabang Kuningan saat konferensi pers di Kantor LPK-AKi, Luragung, Kuningan, Rabu siang.

Program ini meliputi perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, pengurangan atau penghapusan denda/bunga tertunggak, penambahan fasilitas kredit, grace period (tunda bayar), pengurangan pokok pinjaman, dan konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara (untuk korporasi).

Program ini koseharusnya adalah kewajiban dari pelaku usaha jasa keuangan dan merupakan hak konsumen, agar kredit dapat berjalan lancar sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan perekonomian di kabupaten kuningan berkembang dengan baik, tutur Dede.

Masyarakat sebagai konsumen atau debitur yang ingin melakukan restruktur kredit bisa langsung ke kantor LPK-AKI di Luragung, Kuningan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, sehingga apa yang diinginkan konsumen dapat tercapai dengan baik.

(Tim)